Pemkab Tegal Siapkan Empat Titik Penyekatan Jalur Mudik, Ini Lokasinya

- 1 Mei 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi mudik lebaran Idul Fitri 2021.
Ilustrasi mudik lebaran Idul Fitri 2021. /Antara/Asep Fathulrahman/

Namun, harus memenuhi ketentuan dan syarat dari Kementerian Perhubungan, seperti wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR negatif atau hasil uji cepat antigen negatif pada kurun waktu maksimal 1×24 jam, termasuk tes GeNose C-19 dengan hasil negatif bagi penumpang pesawat.

Sedangkan untuk fase peniadaan mudik yang berlaku mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei tidak ada aktifitas atau pergerakan mudik warga, kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Baca Juga: Doa Bersama untuk KRI Nanggala Awali Rakor Pengendalian Kegiatan Pemkab Tegal

Keperluan non mudik dimaksud antara lain bekerja atau perjalanan dinas, ada anggota keluarga yang meninggal dunia hingga kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal dua orang.

Lebih lanjut Uwes mengungkapkan, pihaknya bersama unsur TNI-Polri akan mulai melakukan razia travel gelap yang tidak memiliki izin mengangkut orang.

Penyediaan jasa angkutan penumpang travel gelap ini terkategori pelanggaran hukum lalu lintas.

Baca Juga: Yuk Ikuti Lomba Stand Up Comedy Ndopok Tegalan, Simak Syarat dan Ketentuannya Disini

Dipastikan, penyedia jasa travel gelap tidak memiliki asuransi kecelakaan. Keberadaannya pun dinilai meresahkan karena mematok tarif harga angkutan yang tak lazim.

Menganggapi hal tersebut, Bupati Tegal Umi Azizah menyampaikan pada prinsipnya aturan larangan mudik merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus diterapkan di masing-masing daerah.

Kebijakan tersebut diambil tentunya setelah menimbang risiko dan kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, disamping ancaman penularan varian baru Covid-19.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x