Umi juga menyampaikan jika Pemkab Tegal bersama pemerintah pusat tengah mendorong percepatan pembangunan ekonomi di Kawasan Bregasmalang sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kedungsepur, Purwomanggung dan Bregasmalang.
Dirinya berharap, melalui kebijakan tersebut, Pemkab Tegal bisa menghadirkan jaringan infrastruktur yang berkualitas yang akan meningkatkan daya saing utamanya di sektor investasi industri yang akan berdampak langsung pada peningkatan perekonomian rakyat.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Pemprov Jateng Segera Realisasikan E-Payment, E-Katalog Lokal, dan E-Marketplace
Sejalan dengan itu, Pemkab Tegal juga terus berupaya mendorong terwujudnya tertib usaha, tertib penyelenggaraan pekerjaan dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan jasa konstruksi dengan melakukan sejumlah upaya.
Pertama, memberikan perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi melalui kontrak kerja profesional, termasuk melibatkan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.
Kedua, melakukan penjaminan mutu pekerjaan konstruksi melalui proses sertifikasi dan penjaminan pekerjaan.
Baca Juga: Dukung Penuntasan Kasus Tipikor di Kota Tegal, Mahasiswa Datangi Kantor Kejari
Ketiga, menumbuhkan keterbukaan informasi publik dengan memanfaatkan kanal media sosial dan laman resmi pemerintah sebagai media informasi dan komunikasi, serta membangun sistem informasi yang terintegrasi sebagai upaya pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi.
Sementara itu, Ketua BPC Gapensi Kabupaten Tegal, Nurul Iman mengimbau agar seluruh anggotanya mampu berkarya dan bekerja secara profesional.
Fungsi Gapensi, lanjut Iman adalah wadah bagi para pelaku usaha jasa konstruksi untuk mengevaluasi dan menilai kinerjanya secara profesional.