Bupati Tegal Instruksikan Camat dan Kades Serentak Laksanakan PPKM Mikro

- 12 Februari 2021, 14:28 WIB
Bupati Tegal Umi Azizah saat memimpin konferensi video dengan para camat, kepala desa, lurah dan kepala Puskesmas, Kamis, 11 Februari 2021 di Rumah Dinas Bupati Tegal.
Bupati Tegal Umi Azizah saat memimpin konferensi video dengan para camat, kepala desa, lurah dan kepala Puskesmas, Kamis, 11 Februari 2021 di Rumah Dinas Bupati Tegal. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

KABAR TEGAL - Merespon kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dari Gubernur Jawa Tengah yang mengacu instruksi Menteri Dalam Negeri, Bupati Tegal Umi Azizah minta camat, kepala desa dan lurah se-Kabupaten Tegal segera melakukan pengaturan hingga ke tingkat rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT).

Instruksi tentang pemberlakukan PPKM mikro dan pembentukan pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat kecamatan, desa dan kelurahan ini disampaikan Umi saat memimpin konferensi video dengan para camat, kepala desa, lurah dan kepala Puskesmas, Kamis, 11 Februari 2021 di Rumah Dinas Bupati Tegal.

Umi yang didampingi Forkompimda dari kepolisian dan TNI menuturkan, selama pemberlakuan PPKM mikro dari tanggal 9 hingga 22 Februari 2021, pihaknya minta agar camat, lurah dan kepala desa melakukan koordinasi dan pengawasan pelaksanaannya.

Baca Juga: Akibat Disrupsi Digital, Ketua PWI Minta Pemerintah Terbitkan Relasi Antara Platform dan Pers 

Umi pun menginstruksikan agar segera dibentuk posko di tingkat kecamatan dan desa maupun kelurahan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tegal Nomor B.171 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

“Jika mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 sesungguhnya kita tidak termasuk ke dalam wilayah prioritas yang wajib menerapkan PPKM berskala mikro. Namun jika mempedomani Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0002350, setiap kabupaten dan kota di Jawa Tengah harus menerapkannya. Maka menurut saya kita perlu mendukung kebijakan tersebut untuk mengoptimalkan pengendalian penyebaran virus, agar jumlah orang yang terinfeksi virus tidak semakin bertambah,” ungkap Umi.

Kunci sukses PPKM berskala mikro dalam mengendalikan penularan Covid-19 selama dua pekan ini, lanjut Umi, terletak pada keserentakan waktu pelaksanaan, akurasi pemetaan kasus positif, konsistensi para pihak mengendalikan zona mikronya dan ketegasan aparatur dalam penegakan sanksi disiplin ditambah penerapan perilaku 5M.

Baca Juga: Terkait Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi, Polri: Itu Kewenangan Penyidik

Perilaku 5M dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang tidak perlu.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah