'Jateng di Rumah Saja' Berikut Ini Tempat-tempat di Kabupaten Tegal yang Ditutup Selama Dua Hari

- 5 Februari 2021, 14:24 WIB
Bupati Tegal Umi Azizah saat meninjau pelaksanaan protokol kesehatan Taman Wisata Edukasi Rodjo Tater, Desa Bogares, Kecamatan Pangkah.
Bupati Tegal Umi Azizah saat meninjau pelaksanaan protokol kesehatan Taman Wisata Edukasi Rodjo Tater, Desa Bogares, Kecamatan Pangkah. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

KABAR TEGAL - Bupati Tegal Umi Azizah putuskan menutup sementara tempat rekreasi dan destinasi wisata di Kabupaten Tegal baik itu yang dikelola pemerintah daerah, swasta, pemerintah desa, Pokdarwis maupun BUMDes selama dua hari, Sabtu, 6 Februari 2021 dan Minggu, 7 Februari 2021.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 443.5/B.0157 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Selama dua hari tersebut, Pemkab Tegal juga meniadakan acara Car Free Day dan menutup akses jalan menuju Alun-alun Hanggawana Slawi serta menutup sejumlah ruang terbuka publik seperti Alun-alun Rumah Dinas Bupati, Taman Rakyat Slawi Ayu, Taman Bungah, Taman Poci, GBN Procot, kawasan GOR Trisanja dan Trasa Coworking Space untuk aktifitas masyarakat.

Baca Juga: Jelang 'Jateng di Rumah Saja', Pemkot Tegal Siapkan 27.450 Bantuan Paket Sembako

Sebelumnya, terdapat rancangan Surat Edaran Bupati Tegal mengenai Gerakan Jateng di Rumah Saja yang belum disesuaikan namun sudah terlanjur beredar luas di grup pesan percakapan. Menanggapi itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tegal Sri Yuniati mengatakan jika surat tersebut tidak berlaku. Surat edaran yang benar dan berlaku adalah yang ditandatangani Bupati Tegal tanggal 5 Februari 2021.

“Kami sampaikan bahwa rancangan Surat Edaran Bupati Tegal mengenai gerakan Jateng di Rumah Saja yang ditandatangani 4 Februari 2021 itu masih terdapat kekeliruan. Sehingga kami informasikan kepada masyarakat yang berlaku adalah surat edaran yang ditandatangani tanggal 5 Februari ini sebagai acuannya,” jelas Yuni.

Yuni juga mengatakan jika pada surat edaran sebelumnya tidak ada ketentuan untuk menutup toko modern seperti minimarket, supermarket dan departement store, sebaliknya pada surat yang terbaru dijelaskan Pemkab Tegal menutup seluruh toko modern dan membatasi jam buka toko kelontong sampai dengan pukul 20.00.

Baca Juga: Viral! Makan Jeruk Yang Dibakar Dapat Menjadi Terapi Alternatif Gejala Covid-19, Begini Kata Ahli

“Untuk mencegah timbulnya kerumunan dari aktifitas warga yang sesungguhnya masih bisa ditunda karena bukan aktifitas pokok warga, tempat kongkow seperti kedai minuman, kafe, angkringan serta warung kopi juga ditutup selama dua hari. Sementara warung makan dan restoran tetap buka namun dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x