Informasi selengkapnya mengenai Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 443.5/B.0157 Tahun 2021 tersebut dapat diunduh para tautan berikut :
https://s.id/EdaranBupatiTegalJateng2HariDirumah
Dirinya pun menambahkan, selama pelaksanaan Jateng di Rumah Saja akan dilakukan operasi yustisi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Tegal. Operasi yustisi tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, Kodim 0712/Tegal, Polres Tegal dan instansi terkait lainnya di wilayah Kabupaten Tegal.***