Terpisah, Urip Haryanto menambahkan bahwa langkah hukum yang diambil juga dalam rangka memenuhi kewajiban dan hak hukum warga masyarakat akan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa.
"Kami ingin ini semua bisa terbuka dan transparan. Ini baru kali pertama yang terjadi di Desa Jembayat, sebenarnya kami tidak ingin masalah ini mencuat, tapi terpaksa kami tempuh agar langkah hukum bisa jadi solusi bagi pertanyaan masyarakat selama ini. Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan kondusif, percayakan proses ini pada pihak kepolisian," pungkas Urip.
Sementara itu, Kepala Desa Jembayat ketika dihubungi via pesan singkat belum memberikan tanggapan terkait pelaporan tersebut.***