KABAR TEGAL - Diduga menyelewengkan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020, Kepala Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal dilaporkan oleh warganya. Perwakilan masyarakat yang menamakan dirinya Gempur (Gerakan Masyarakat Penyelamat Uang Rakyat Desa Jembayat) mendatangi Polres Tegal, Selasa (5 Januari 2021) siang.
Empat orang perwakilan masyarakat yang hadir diterima pelaporannya oleh Kanit PPA Polres Tegal Iptu Wahyudi. Iptu Wahyudi menjelaskan pelaporan tersebut akan segera diteruskan kepada Kasatreskrim dan Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
Salah satu perwakilan masyarakat, Urip Haryanto menjelaskan kronologi pelaporan tersebut kepada awak media.
"Kronologis awal bermula dari dugaan yang ditemukan di Bumdes dengan angka nominal Rp.432 juta, tapi saldo akhir tinggal Rp.6,8 juta. Atas dasar itu kami mengirimkan surat untuk meminta klarifikasi, tapi dalam pertemuan tersebut terjadi deadlock," jelas Urip.
Baca Juga: Wow! Mantan Kepala BPN Diduga Korupsi Rp. 1,4 Triliyun
Tak hanya dugaan terkait penyalahan gunaan anggaran BUMDes, dana penanggulangan Covid-19 senilai Rp.261 juta, dana BKD senilai Rp.360 juta, dan dana pembangunan toserba senilai Rp.500 juta juga jadi materi pelaporan.
Ketua Paguyuban RT dan RW Desa Jembayat, yang juga penasehat hukum warga, Zamzami S.H menjelaskan upaya komunikasi dan teguran baik lisan maupun tertulis kerap kali dilayangkan, tapi tidak ditanggapi oleh Kepala Desa.
"Langkah hukum ini dipandang perlu, karena upaya komunikasi sebagai jalan tengah tidak pernah ditanggapi secara arif dan bijak oleh pihak Pemerintah Desa Jembayat," tegas Zamzami.
Baca Juga: Vaksin Sinovac Telah Tiba di Dinkes Jateng, Hendadi Ajukan 6.990 Nakes Terima Vaksin Gratis