Hadir di Tegal, Aplikasi 'Kembang Desa' Permudah Layanan Hukum Bagi Masyarakat

- 10 Desember 2020, 17:19 WIB
Bupati Tegal Umi Azizah saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi layanan Kembang Desa, di Gedung Dadali Pemkab Tegal, Kamis (10/12).
Bupati Tegal Umi Azizah saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi layanan Kembang Desa, di Gedung Dadali Pemkab Tegal, Kamis (10/12). /

KABAR TEGAL - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melaunching sebuah inovasi Kembang Desa atau Kemitraan Membangun Desa. Inovasi ini bertujuan untuk mendekatkan masyarakat desa yang ingin mendapatkan informasi dan bantuan layanan hukum.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Ridwan Mansyur menyampaikan inovasi tersebut bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi, Kanwil Kemenkumham serta 35 Pengadilan Negeri di wilayah Jawa Tengah.

“Kembang desa adalah aplikasi yang diciptakan sebagai bentuk komitmen kami meningkatkan kualitas pelayanan publik di pengadilan. Didalamnya terdapat sembilan fitur layanan yang dapat diakses masyarakat,” kata Ridwan saat melakukan Sosialisasi Inovasi Layanan Pengadilan Tinggi Semarang Kembang Desa di Gedung Dadali Pemkab Tegal pada Kamis (10 Desember 2020).

Baca Juga: Siap-siap! Pemkab Tegal Akan Salurkan Bansos Kepada Pasien Isolasi Mandiri Pekan Depan

Adapun sembilan layanan tersebut, diantaranya pendaftaran perkara elektronik, pelayanan surat keterangan, info perkara banding dan Pengadilan Negeri di Jawa Tengah, izin besuk tahanan, sumber informasi berisi prosedur atau tata cara dan syarat pendaftaran perkara seperti perbaikan nama, wali izin menjual serta live stream pengadilan. Selain itu, terdapat layanan akademisi seperti layanan permohonan narasumber, layanan izin riset pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di Jawa Tengah dan bantuan hukum serta yang terakhir layanan telepon dan pesan whatsapp.

“Masyarakat tinggal mengakses layanannya tersebut di google dengan alamat kembangdesa.pt-semarang.go.id. Dengan adanya layanan ini harapannya dapat memudahkan masyarakat yang memiliki keperluan dengan pengadilan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Bupati Tegal Umi Azizah menyambut baik kehadiran layanan Kembang Desa, sebagai sebuah inovasi unggulan terintegrasi yang dilengkapi berbagai fitur layanan.

Baca Juga: Raih 25 Suara, Mufaizin Sukses Menangi Pilkades Antar Waktu Desa Grobog Kulon

Hal tersebut tentunya sejalan dengan semangat pemerintahan dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan platfrom barunta yang lebih interaktif dan terintegrasi dalam sebuah big data, cloud computing dan jaringan internet.

“Saya berharap melalui layanan ini secara otomatis masyarakat juga dapat mengenali tugas dan fungsi kantor pengadilan negeri,” harapnya.

Hadirnya layanan ini, menurut Umi juga sebagai bentuk era komunikasi modern yang telah membawa perubahan besar pada kultur birokrasi yang dituntut dapat bekerja cepat, tepat dan akurat dengan menghadirkan layanan sistem informasi yang mudah, murah, terbuka dan pasti.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Tewasnya Simpatisan FPI, Kapolda Jateng Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi

“Hal utama yang harus dimiliki setiap lembaga publik saat ini adalah komitmen yang kuat dan sungguh-sungguh untuk berubah menjadi organisasi modern, diikuti transformasi mindset dan culture set yang juga sudah harus digital oriented, tidak lagi konvensional,” pungkasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x