Raih 25 Suara, Mufaizin Sukses Menangi Pilkades Antar Waktu Desa Grobog Kulon

- 10 Desember 2020, 15:19 WIB
Saat proses pemilihan Pilkades Antar Waktu (PAW) di Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, Kamis (10/12).
Saat proses pemilihan Pilkades Antar Waktu (PAW) di Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, Kamis (10/12). /

KABAR TEGAL - Sekretaris Desa (Sekdes) Grobog Kulon, Mufaizin terpilih sebagai Kepala Desa (Kades) Grobog Kulon Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Mufaizin secara mutlak memenangkan pertarungan Pilkades Antar Waktu (PAW) yang digelar di Balai Desa Grobog Kulon, Kamis (10 Desember 2020).

Ia sukses memenangkan pemilihan dengan meraih 25 suara atau sekitar 65 % jumlah suara sah. Dari total 39 peserta Musdes yang memiliki hak suara, Mufazin mengalahkan rivalnya Tarokhim yang meraih 13 suara, dan Suhadi yang hanya memperoleh 1 suara.

Baca Juga: Siap-siap! Pemkab Tegal Akan Salurkan Bansos Kepada Pasien Isolasi Mandiri Pekan Depan

Awalnya, Musdes PAW ditawarkan untuk dilakukan secara musyawarah mufakat, namun tidak ada kesepakatan sehingga panitia memutuskan dilanjutkan dengan pemilihan suara (voting). Setelah dilakukan pemilihan secara tertutup oleh 39 orang pemilik suara, hasil akhir menempatkan Mufaizin sebagai pemenangnya.

Proses penghitungan suara oleh Panitia Pilkades dengan surat suara yang sah sebanyak 39 suara.
Proses penghitungan suara oleh Panitia Pilkades dengan surat suara yang sah sebanyak 39 suara.

Sekdes yang mendapat nomor urut 1 itu sukses memenangkan Pilkades dengan keunggulan 12 suara atas rival terdekatnya, Tarokhim.

“Sebenarnya jumlah total hak pilih ada 40 peserta, tapi ada satu yang tidak hadir sehingga hanya 39 yang menyalurkan hak suara. Hasilnya Mufaizin yang menang dengan memperoleh 25 suara,” papar Ketua Panitia PAW Desa Grobog Kulon, Kusnandar, seusai pemilihan.

Baca Juga: Bupati  Pimpin Apel Terpadu Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana di Dimasa Covid 19 

Menurut Kusnandar, meski dipilih melalui proses PAW, Kades terpilih memiliki kewenangan yang sama seperti Kades hasil Pilkades reguler. Kades yang terpilih nantinya akan menjabat sampai dengan masa berakhirnya di tahun 2024.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x