Polda Jateng Tangkap Tersangka Pengunggah Video Adzan Jihad di Tegal

- 7 Desember 2020, 12:49 WIB
tersangka pengunggah adzan jihad saat diamankan anggota Polda Jateng di Mapolda Jawa Tengah, Senin (7/12).
tersangka pengunggah adzan jihad saat diamankan anggota Polda Jateng di Mapolda Jawa Tengah, Senin (7/12). /

Baca Juga: Kabar Baik! 26.768 Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Sembuh

Dari Kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah Handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa AkunYoutube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID”

Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar.***

 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Tribata News Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x