“Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Surabaya, ” ungkap Kabidhumas Polda Jateng.
Pelaku diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Baca Juga: Puluhan Warung di Objek Wisata Kota Tegal Rusak Diterjang Ombak
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Tersangka JAK, yang bersangkutan menjelaskan bahwa telah menyebarkan sebuah video (adzan jihad yang berlokasi di Tegal) yang didapat dari Whatsap group “PUAZ” yang ditujukan kepada Pemerintah yang menurut Tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap HRS.
Pelaku kemudian mengunggah pada akun Youtube miliknya yang bernama dengan maksud dan tujuan untuk memberitahu halayak luas bahwa telah ada seruan jihad dari Tegal, Jawa tengah yang ditujukan kepada Pemerintah yang menurut Tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap IB.HRS.
“Kami sudah periksa 6 saksi, 2 diantaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE, 4 lainya masyarajat” ungkap Kabidhumas Polda Jateng.
Baca Juga: Mantap! 'Free Fire' Jadikan Christiano Ronaldo Brand Ambassador dan Karakter Baru
Polisi juga menguak fakta diantaranya Video pengumandangan Adzan Jihad yang di unggah oleh tersangka, merupakan sebuah video yang di rekam oleh seseorang, pada acara pengajian di Ds. Dukuhturi RT/RW 03/02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu (29 November 2020).
Diketahui bahwa yang mengumandangkan Adzan Jihad tersebut adalah sdr. Slamet (Saat ini merupakan Tahanan Sat Reskrim Polres Tegal atas kasus Penipuan).
“Tersangka lain yaitu S atau yang mengumandangkan adzan telah di tangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai 125 Juta rupiah, ” imbuh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol R. Y. Wihastono Y.P.