Antara lain tentang kuota jemaah, pelimpahan porsi, pembiayaan, BPKH, penyandang disabilitas, KBIHU, dokumen perjalanan, dampak pandemi covid-19, pembatalan perjalanan haji, biaya kesehatan, serta penyelenggaraan umrah.
Tak lupa pengawasan pula pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dilakukan oleh Pengawas internal (Inspektorat Jenderal), maupun eksternal (DPR RI, DPD RI, dan BPK). ***
Baca Juga: Akibat Pandemi, Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal Turun Delapan Persen
Baca Juga: Debat Cabup Dan Cawabup Pekalongan Berlangsung di TVRI Jateng
Sumber : kemenag.co.id