Kepala Staf Kepresidenan RI Terima Aduan Warga Rusunawa Kraton Tegal

- 24 November 2020, 19:49 WIB
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro saat menerima titipan surat aduan dari masyarakat yang ditujukan kepada kepada Presiden RI Joko Widodo, Selasa (24/11).
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro saat menerima titipan surat aduan dari masyarakat yang ditujukan kepada kepada Presiden RI Joko Widodo, Selasa (24/11). /

KABAR TEGAL - Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro, menerima aduan sejumlah warga Rusunawa, Selasa ( 24 November 2020) sekitar pukul 16:30 WIB di komplek Rusunawa Kelurahan Kraton, Kota Tegal.

Juri juga menerima titipan surat aduan dari mereka yang ditujukan kepada kepada Presiden RI Joko Widodo.

"Ya tadi ada perwakilan warga mengadu tentang keinginannya agar masih diperbolehkan menempati Rusunawa sampai dengan mereka mampu memiliki tempat tinggal sendiri. Saya belum berani memutuskan apapun, intinya saya tampung dulu keluhan mereka, nanti akan saya komunikasikan dengan pihak terkait di Pemkot Tegal," kata Juri.

Baca Juga: 6 Tips Asuh Anak Di Masa Pandemi Covid-19

Juri mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara persis mekanisme sewa yang diberlakukan Pemkot Tegal terhadap warga atas Rusunawa tersebut. Kaitan hal tersebut pihaknya akan mengkomunikasikannya dengan Pemkot Tegal.

"Mereka juga tadi menitipkan surat buat Pak Presiden perihal masalah yang sedang mereka hadapi terkait Rusunawa . Itu sudah biasa, Pak Presiden menerima surat aduan dari masyarakat, nanti akan saya sampaikan kepada Pak Presiden," ujar Juri.

Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Tegal, HM Jumadi SE, MM usai acara ramah tanah di kedai Kupat Blengong mengatakan, pada prinsipnya alokasi waktu yang diberikan terhadap mereka sudah panjang sekali, sejak 2014.

Baca Juga: Jalani Sidang Kedua, Wasmad: Dakwaan JPU Tidak Sesuai dan Salah Kaprah

Jumadi mengatakan, dulu di tahun 2017 Pemkot Tegal sudah bijak dengan memberikan dispensasi waktu sampai 3 tahun yang jatuh temponya di bulan April 2020.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x