Pemkab Tegal Sidak di Pasar Tradisional dan Toko Modern, Pastikan Produk Aman Dikonsumsi Jelang Lebaran 2024

27 Maret 2024, 16:06 WIB
Pj Bupati Tegal Agustyarsyah saat melakukan sidak di salah satu toko modern di wilayah Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Rabu, 27 Maret 2024, guna memastikan keamanan sejumlah produk makanan dan minuman menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Pemerintah Kabupaten Tegal (Pemkab Tegal) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan toko modern, Rabu, 27 Maret 2024. Hal itu untuk memastikan keamanan sejumlah produk makanan dan minuman menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Tegal, Agustyarsyah, mengatakan bahwa sidak ini merupakan amanah dari Mendagri guna memonitoring semua pusat-pusat perdagangan dan perbelanjaan, serta memastikan seluruh produk-produk yang akan dikonsumsi masyarakat dalam kondisi yang baik di bulan Ramadhan dan menjelang bulan Idul Fitri (Lebaran 2024).

"Produk yang dijual di pusat perbelanjaan atau perdagangan harus dalam kondisi yang baik, memenuhi syarat perdagangan dan syarat-syarat untuk bisa dikonsumsi menjadi konsumsi pangan masyarakat," kata Agustyarsyah saat ditemui Kabar Tegal di salah satu toko modern di wilayah Kecamatan Lebaksiu, Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Protokol di Kabupaten Tegal Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran 2024

Menurut Agustyarsyah, pihaknya sempat menemukan produk yang tidak layak konsumsi. Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci merek makanan atau minuman tersebut.

"Beberapa sudah ada temuan yang ditemukan, semua sudah dicatat, nanti kita jadikan catatan ini dan kita akan mengingatkan pengusaha-pengusaha (toko modern) untuk mengeluarkan semua produk-produk yang memang tidak layak dikonsumsi bagi masyarakat," ujarnya.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pengusaha di Kabupaten Tegal untuk memastikan produk-produk makanan dan minuman yang dibeli atau dijual harus dalam kondisi yang layak dikonsumsi.

Baca Juga: Luncurkan USAID Bebas-TB, Pemkab Tegal Targetkan Eliminasi TBC di Tahun 2028

"Produk-produk yang dipasarkan itu harus makanan-makanan atau minuman-minuman yang sehat dan layak konsumsi. Dalam seminggu ini kita akan terus berkeliling ke pasar tradisional dan toko modern, jika makin banyak ditemui produk yang tidak layak konsumsi, maka akan kita tambah waktu untuk terus keliling," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengawasan Farmasi, Alkes, Makmin Dinkes Kabupaten Tegal, Pangestutiningsih, menambahkan bahwa sidak ini dilakukan oleh gabungan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan intensifikasi pembinaan dan pengawasan terkait produk makanan/minuman yang beredar di Kabupaten Tegal.

"Kegiatan ini sudah dilakukan sejak pagi tadi di pasar tradisional dan toko modern. Ada beberapa temuan yang tentunya menjadikan suatu kebaikan bagi masyarakat, pedagang maupun pengusaha di toko modern," kata Ningsih.

Baca Juga: Difabel Slawi Mandiri Dorong Pemkab Tegal Implementasikan Aturan Terkait Desa Inklusi

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting guna edukasi terhadap para pengusaha toko modern apakah produk yang dititipkan sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, karena biasanya produk makanan/minuman yang dititipkan ke toko modern adalah konsinyasi.

"Salah satunya adalah dengan adanya PIRT (sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan) kadaluarsa atau tidak, kemudian juga mencantumkan expirednya, lalu harus memenuhi syarat label, komposisi, bahan-bahannya. Ini semua harus diperhatikan," ungkapnya.

"Tadi ada beberapa yang ada ijin edarnya namun lupa mencantumkan expirednya. Nanti kami sampaikan kepada owner toko modern ini. Ada juga yang produknya yang sudah bagus, tapi tidak ada labelnya, hal ini tidak diperbolehkan," imbuhnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler