Bawaslu Kabupaten Tegal Tertibkan 6.530 APK Pemilu 2024 yang Langgar Aturan

25 Januari 2024, 12:27 WIB
Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan penertiban 6.530 Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan penertiban 6.530 Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Raya Tegal-Purwokerto, dari Terminal Dukuhsalam Slawi hingga Karanganyar, perbatasan Kota Tegal, Kamis, 25 Januari 2024.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto, mengatakan bahwa penertiban APK Pemilu 2024 tersebut melibatkan TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Slawi.

Menurut Dedi, ribuan APK Pemilu 2024 tersebut ditertibkan karena melanggar SK KPU Kabupaten Tegal Nomor 470 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Tegal Tertibkan APS Pemilu 2024 yang Menyerupai APK, Copot Baliho Raksasa Caleg

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal Dedi Kusdiyanto saat diwawancara disela-sela kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan.

"Hari ini, kami menertibkan Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan. Berdasarkan dari hasil inventarisir kami, ada sebanyak 6.530 APK yang melanggar. Kebanyakan, APK itu dipasang di jembatan, pohon, tiang listrik dan sebagainya," kata Dedi.

Ia menjelaskan, penertiban APK Pemilu 2024 yang melanggar ini dilakukan secara serentak di tingkat Kabupaten hingga tingkat Kecamatan dengan melibatkan tim gabungan.

"Sasarannya untuk tingkat Kabupaten itu di sepanjang Jalan Raya Tegal-Purwokerto, mulai dari Terminal Dukuhsalam Slawi hingga Karanganyar perbatasan Kota Tegal," jelasnya.

Baca Juga: Cegah Masalah DPT, Bawaslu Minta KPU Koordinasi dengan Dukcapil Sinkronisasi Data Pemilih Non KTP Elektronik

Petugas gabungan saat melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Tegal yang melanggar aturan.

Sebelumnya, kata Dedi, Bawaslu Kabupaten Tegal telah melakukan himbauan kepada Partai Politik (Parpol) untuk tidak memasang APK di tempat-tempat yang dilarang.

"Karena pemasangan APK ini bersifat administratif, maka sanksinya juga bersifat administratif yaitu berupa pencopotan. Para peserta pemilu itu ketika sudah dihimbau cenderung mengabaikan, karena tidak ada sanksi yang memberatkan," tegasnya.

Ia menambahkan, peserta pemilu atau parpol bisa mengambil kembali APK yang telah ditertibkan dengan datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal.

"Jika para peserta pemilu atau parpol yang ingin mengambil kembali APK yang telah kami tertibkan, silahkan datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal, kemudian tanda tangan berita acara dan membuat surat pernyataan tidak akan pemasang APK di tempat-tempat yang dilarang," pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler