Polres Tegal Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Anak Anggota DPRD

13 Maret 2023, 23:14 WIB
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat konferensi pers kasus pengeroyokan yang menyebabkan anak anggota DPRD Kabupaten Tegal meninggal dunia yang digelar di Mapolres Tegal, Senin, 13 Maret 2023. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Polres Tegal telah menetapkan 6 tersangka terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya AF (15), anak seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Hal tersebut dikatakan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat ungkap kasus kekerasan terhadap anak yang digelar di Mapolres Tegal, Senin, 13 Maret 2023

"Dari kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia kemarin, kami telah mengamankan sebanyak 31 orang, 20 diantaranya ditetapkan sebagai pelaku kepemilikan senjata tajam yang mana 6 diantaranya sebagai pelaku kekerasan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kapolres.

Baca Juga: Ayah Tiri Cabuli Anak di Kabupaten Tegal Terancam 15 Tahun Penjara

Keenam pelaku tersebut yakni RDA (17), RS (17), EAP (16), GZM (15), JAK (13) dan DAA (17). Mereka berstatus sebagai pelajar dan di bawah umur.

Sementara 14 pelaku kepemilikan senjata tajam antara lain MEA (19), ERP (18), MRM (14), M (16), AAS (17), AMI (14), FNI (16), MP (14), DRS (13), DFM (15), RR (16), WHA (17, MMF (14) dan MAF (16).

Adapun barang bukti senjata tajam yang berhasil diamankan adalah 8 buah celurit, 2 buah samurai, 2 buah pedang dan 1 buah gobang sisir (gosir).

Baca Juga: Polres Pemalang Tangkap Ayah yang Tega Banting Anak Kandungnya Hingga Meninggal Dunia

Kronologi Kejadian

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan peristiwa kekerasan terhadap anak tersebut terjadi di Jalan Raya Lingkar Slawi Pangkah, tepatnya di Desa Curug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal pada Kamis 9 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WIB. 

Peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama teman-teman sekolahnya melakukan tawuran dengan sekolah lain. Karena kalah jumlah, korban dan teman sekolahnya berlari kocar-kacir menuju area pesawahan dan dikejar oleh siswa sekolah lain. Naas, korban yang saat itu tertinggal dari teman-temannya harus mengalami kekerasan dengan benda tajam hingga terluka parah.

"Korban meninggal dunia dikarenakan ada jaringan arteri dibagian paha kiri yang putus. Selain itu korban juga mengalami luka robek di lengan kiri dan jari tangan," terang Kapolres.

Baca Juga: DKD Kabupaten Tegal Bakal Gelar Malam Ilir-ilir, Ulas Adagium Banteng Loreng Binoncengan

Satreskrim Polres Tegal Gercep Tangkap Para Pelaku

Setelah mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut, Satreskrim Polres Tegal yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky gerak cepat mendatangi TKP dan langsung melakukan olah TKP.

Lalu, didapati anak-anak yang masih ada disekitaran TKP untuk dimintai keterangan. Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan para pelaku yang enam diantaranya merupakan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Selain mengamankan para pelaku, Satreskrim Polres Tegal juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, sepeda motor dan pakaian yang digunakan para pelaku pada saat melakukan pengeroyokan.

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi, Polda Jateng Terjunkan Ratusan Personel Brimob hingga Mobil SAR

Tersangka Terjerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 2 ke 3e tentang Kekerasan yang dilakukan bersama-sama.

Selain itu, sebanyak 20 pelaku kepemilikan senjata tajam juga terjerat Undang Undang Darurat Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Senjata Tajam.

"Enam pelaku terancam pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kapolres Tegal.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler