Digeruduk Ratusan Pemborong dan Buruh Bangunan, Ini yang Disampaikan Umi Azizah

20 Juni 2022, 16:28 WIB
Potret Bupati Tegal Umi Azizah saat bertemu massa aksi /Kabar Tegal Arsy/

KABAR TEGAL - Ratusan Pemborong Kabupaten Tegal Bersatu (PKB) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pemkab Tegal, Senin, 20 Juni 2022. 

Tuntutan para pemborong ialah menolak konsolidasi dan meminta proses pengadaan barang dan jasa dengan penunjukan langsung (PL) segera dimulai. 

Demo juga diikuti oleh ratusan buruh bangunan dengan tuntutan yang sama. Sebanyak 20 perwakilan pemborong sempat dipanggil untuk berdiskusi di Ruang Rapat Bupati guna menyampaikan aspirasinya.

Baca Juga: Kuli Bangunan di Tegal Rela Ngamen Untuk Penuhi Kebutuhan Hidup, Imbas Adanya Konsolidasi Proyek Pekerjaan

Seusai berdialog dengan Bupati Umi Azizah,  koordinator lapangan (korlap) unjuk rasa, Kiki Dwi Ariyanto menerangkan bahwa Bupati setuju dengan apa yang menjadi tuntutan massa. 

"Bupati menyepakati, yang dibawah Rp100 juta itu dikonsolidasi dan yang diatas Rp100 juta masih penunjukan langsung," ungkap Kiki.

Kiki juga menerangkan pengadaan paket-paket pekerjaan dengan penunjukan langsung akan segera dilaksanakan. 

"Paket konsolidasi ada tapi yang nilainya kecil. Nanti proses pengadaan barang dan jasa senilai Rp200 juta kebawah akan segera dilaksanakan," ucapnya. 

Baca Juga: Tak Bisa Makan, Kuli Bangunan Terdampak Konsolidasi Serukan Keluhan di Depan Kantor Bupati Tegal

Selain hal tersebut, massa aksi juga mengajukan beberapa poin tuntutan yang disampaikan kepada Bupati Tegal, diantaranya :

1. Menunda dan membatalkan rencana pelaksanaan konsolidasi pekerjaan pengadaan langsung

2. Mencopot kepala Dinas PUPR Kab. Tegal Ir. Heri Suhartono, MM

3. Mencopot kepala bagian layanan pengadaan setda Kabupaten Tegal Imam Rudi Kurnianto

4. Menunjukan surat rekomendasi KPK yang dijadikan dasar penggagalan proses pengadaan langsung 

Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah menjelaskan bahwa Pemkab Tegal memiliki komitmen yang kuat bagaimana bisa betul-betul mengikuti arahan KPK. 

Baca Juga: Aksi Demo Kontraktor dan Buruh Bangunan Sekabupaten Tegal Soal Konsolidasi, Berharap Segera Dapat Pekerjaan!

"Kami tidak ingin ASN Kabupaten Tegal maupun masyarakat ada yang melakukan pelanggaran hukum termasuk pengadaan barang dan jasa. Sehingga kami harus menindak lanjuti arahan KPK," ujarnya. 

Umi juga menerangkan terkait maksud dan tujuan dari apa yang menjadi arahan KPK tersebut.

"Intinya adalah bagaimana melakukan pencegahan korupsi. Kami tetap mengutamakan UMKM lokal tapi bukan berarti mengabaikan kualitas," ucapnya. 

Baca Juga: Aksi Demo Kontraktor dan Buruh Bangunan Sekabupaten Tegal Soal Konsolidasi, Berharap Segera Dapat Pekerjaan!

Umi Azizah juga meminta OPD terkait untuk menyegerakan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

"Kegiatan-kegiatan paket pengadaan termasuk penunjukan langsung segera dimulai, namun dengan tetap mengindahkan arahan dari KPK," pungkasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler