Merasa Dicuekin Walikota, DPRD Kota Tegal Akan Gunakan Hak-hak yang Dimiliki

21 Desember 2021, 12:47 WIB
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, ST memberikan keterangan pada media di ruang kerjanya, Senin, 20 Desember 2021. /Kabar Tegal / Anis Yahya/

KABAR TEGAL - Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono masih bersikap cuek, terhadap apa yang dilakukan lembaga bermarwah DPRD Kota Tegal terkait kebijakan Walikota Tegal, khususnya persoalan penutupan kawasan Alun-Alun dan jalan Pancasila Kota Tegal dengan portal.

Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan orang nomer satu Kota Tegal yang diagendakan hari Senin 20 Desember 2021 itu tanpa kehadiran lelaki penggemar motor 2Tak itu.

Dedy Yon, menurut Sekda Kota Tegal Dr. Drs, Johardi, MM yang mewakilinya di RDP, menyampaikan ketidakhadiran Walikota Tegal karena sedang mengikuti rapat koordinasi di Balaikota Tegal.

Baca Juga: DPRD Kota Tegal Bakal Panggil Walikota Dedy Yon Jika Rekomendasi Pembukaan Portal Alun-alun Tak Digubris

Atas sikap Walikota yang tak mengindahkan beberapa langkah dewan, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, ST kepada Kabar Tegal dan media lainnya di ruang kerjanya mengatakan akan mengagendakan kembali RDP.

"Sangat disayangkan oleh seluruh anggota DPRD yang hadir. Harapannya Walikota bisa hadir secara langsung tetapi faktanya tidak hadir," ujarynya usai acara RDP non Walikota, Senin, 20 Desember 2021.

Dikatakan oleh Kusnendro bahwa pihaknya telah menyampaikan pesan kepada Sekda Johardi yang mewakili Walikota dalam RDP tersebut agar membuka semua portal total.

Baca Juga: RDP dengan Walikota Ditunda, DPRD: Berani Tutup Portal Harus Berani Berhadapan dengan DPRD

"Kami memberikan pesan, agar Sekda yang diutus secara langsung mewakili pemerintah kota untuk bisa disampaikan bahwa portal di Alun-Alun dan sekitarnya yang ada 13 titik itu harus semuanya dibuka," katanya.

Pasalnya baik Sekda maupun Plt Kepala Dinas Perhubungan menyampaikan dalam RDP tersebut dibuka hanya 4 portal.

"Itu tidak sesuai dengan harapan seluruh anggota DPRD. Kita berharap semuanya bisa dibuka secara total," pintanya.

Baca Juga: Sehari Usai Diverifikasi Tim KSP, Hanya Satu Portal Alun-alun Kota Tegal yang Dibuka

Lebih lanjut menurut Kusnendro, apabila hal itu tidak dilaksanakan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah lanjutan.

Seperti diagendakannya kembali RDP hingga Walikota hadir secara langsung. Namun apabila dilaksanakan dengan membuka semua portal berarti sudah selesai mengakomodir P2KAT.

"Tapi ketika Walikota selanjutnya tidak mengindahkan, yang pertama rekomendasi DPRD, yang kedua rapat dengar pendapat Walikota juga tidak hadir maka ada langkah-langkah berikutnya," katanya.

Baca Juga: Kantor Staf Presiden Lakukan Verifikasi soal Penutupan Alun-alun Kota Tegal dengan Portal

Langkah-langkah selanjutnya yang dimaksud, adalah sesuai dengan tata tertib DPRD.

"Semuanya nanti akan dilakukan melalui rapat konsultasi pimpinan terlebih dahulu dan kemudian melalui rapat badan musyawarah kita akan menjadwalkan kembali dengan Walikota Tegal," paparnya.

Persoalan hingga kapan pemanggilan Walikota untuk didengarkan keterangan oleh DPRD, Kusnendro belum memberikan kepastian sampai berapa kali pemanggilan itu akan dilakukan.

Baca Juga: Uji Adrenalin ASN Kota Tegal dalam Champ of Champ Drag Bike Kelas Tambahan

"Kita belum tau itu RDP atau yang lainnya. Kita sih setelah ini harapannya Walikota terbuka hatinya untuk membuka seluruh portal

Menurutnya ada hak-hak DPRD yang pertama hak menyampaikan pendapat, nah kemudian ada lagi berikutnya hak interpelasi dan terakhir hak Angket.

Seperti halnya yang disebutkan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah.

Baca Juga: Kawasan Alun-alun Tegal Tetap Diportal, DPRD Akan 'Paksa' Walikota Berikan Penjelasan Lewat Interpelasi

Hal itu menyangkut kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara.

Sedangkan hak angket merupakan pelaksanaan fungsi DPRD melakukan penyelidikan.

Penyelidikan yang dimaksud terhadap kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler