Sehari Usai Diverifikasi Tim KSP, Hanya Satu Portal Alun-alun Kota Tegal yang Dibuka

- 14 Desember 2021, 19:57 WIB
Satu portal dibuka akses masuk jalan Kaloran,Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Foto diambil Selasa, 13 Desember 2021 malam.
Satu portal dibuka akses masuk jalan Kaloran,Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Foto diambil Selasa, 13 Desember 2021 malam. /Kabar Tegal / Anis Yahya/

KABAR TEGAL- Sehari setelah dilakukan verifikasi pihak Kantor Staf Presiden, Portal yang menutup akses ke kawasan Alun-Alun dan sepanjang jalan Pancasila Kota Tegal, hanya satu portal yang dibuka pemkot Tegal.

Portal yang dibuka hanya akses jalan Kaloran yang tembusannya ke pasar pagi. Sedangkan lainnya masih ditutup. Dibukanya portal bersifat giliran. Sehari kemudian portal lain dibuka.

Menurut Koordinator P2KAT, Anis Yuslam Dahda pembukaan portal yang bersifat parsial itu semestinya lebih diprioritaskan akses jalan utama yakni Jl. KH. Mas Mansur dan Jl. Wahid Hasyim serta Jl. Pancasila Kota Tegal.

Baca Juga: Kantor Staf Presiden Lakukan Verifikasi soal Penutupan Alun-alun Kota Tegal dengan Portal

Tetapi akan lebih bijak bila semua akses dibuka dan proteksi terbaik dari upaya penanganan dan pencegahan kerumunan, dengan sosialisasi memberikan pemahaman pada masyarakat dan pemberdayaan Satpol PP.

Sedangkan Jl. Kaloran kalau sewaktu-waktu terjadi emergency, itu akan kerepotan karena jalan tersebut tembusannya tertutup pasar pagi dan untuk Jl. Sentanan, ruas jalannya sempit tidak bisa untuk papasan kendaraan roda empat.

Sependapat dengan Koordinator P2KAP, salah seorang Pengacara Kota Tegal, Agus Slamet mengatakan sebaiknya pemerintah Kota Tegal lebih berdayakan Satpol PP daripada kebijakan kontra produktif program pemerintah pusat untuk meningkatkan ekonomi rakyat.

Baca Juga: Kawasan Alun-alun Kota Tegal Tetap Ditutup, P2KAT Audiensi dengan Dandim 0712/Tegal

"Belum lama ini kan pemkot Tegal sudah melakukan rekruitmen anggota Satpol PP. Berdayakan saja mereka selain beri pemahaman masyarakat," ujar Agus Slamet yang sedang memonitor perkembangan kawasan Alun-Alun, Selasa, 14 Desember 2021.

Menurutnya kebijakan Walikota melanggar perda RTRW No. 1 tahun 2021, sedangkan Satpol PP tupoksinya adalah penegakan Perda bukan pelaksana perintah Walikota.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x