Aktivitas Dilonggarkan, Bupati Tegal Ingatkan Warga Tak Abai Protokol Kesehatan

27 Juli 2021, 17:06 WIB
Bupati Tegal Umi Azizah. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

KABAR TEGAL - Bupati Tegal Umi Azizah mengingatkan warga tidak abai pada protokol kesehatan saat aktivitas usaha di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini dilonggarkan.

Sebab dari sisi epidemologi, positivity rate masih tinggi dan penurunan kasus penularan Covid-19 fluktuatif sehingga perlu pengendalian bersama.

Pernyataan tersebut disampaikan Umi di rumah dinasnya usai mengikuti konferensi video pengarahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tentang Penanganan Covid-19, Senin, 26 Juli 2021.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Turun, Bupati Tegal: Terimakasih Sudah Bersabar Berjuang Hadapi Pandemi Ini

Umi mengatakan, meski implementasi PPKM darurat Jawa dan Bali periode 3-20 Juli 2021 berdampak pada penurunan kasus harian penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal, namun di masa perpanjangannya atau PPKM level 4 Jawa dan Bali tanggal 21-25 Juli 2021 terjadi peningkatan, rata-rata 84 kasus baru per hari.

“Kasus harian sempat menurun pada empat hari terakhir PPKM darurat Jawa dan Bali dengan rata-rata 65 kasus baru per hari, tapi kemudian meningkat di masa perpanjangan atau PPKM level 4 selama lima hari setelahnya menjadi 84 kasus baru per hari,” kata Umi.

Dari sisi epidemiologi, lanjut Umi, trend penurunan yang terjadi selama PPKM darurat dan PPKM level 4 di Kabupaten Tegal belum konsisten, masih terjadi fluktuasi, disamping positivity rate-nya yang masih tinggi di angka rata-rata 33,3 persen dalam sepuluh hari terakhir.

Baca Juga: Kasasi di MA Ditolak, Pemkab Tegal Wajib Bayar Rp 275,72 Juta kepada CV Raffi Persada

Sehingga, selain mengintensifkan 3T (testing, tracing, dan treatment) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, upaya pengendalian penularan Covid-19 juga harus diupayakan bersama saat Pemerintah memberikan kelonggaran atau membuka secara bertahap aktivitas di sektor esensial pada PPKM level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021 mendatang.

“Di sini semuanya harus bisa saling menjaga, saling mengingatkan agar kelonggaran aktivitas di sektor usaha mikro kecil di masa perpanjangan PPKM level 4 ini tidak mengendurkan kewaspadaan dan kehati-hatian masyarakat menerapkan protokol kesehatan,” pesannya.

Pelaksanaan PPKM darurat yang diperpanjang lewat penerapan PPKM level 4 dinilainya mampu menekan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di ruang isolasi rumah sakit dari 91 persen pada 3 Juli 2021 lalu menjadi 77 persen pada 25 Juli 2021.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos DTKS Kemensos dan Cek Penerima PKH 2021 Lewat HP melalui cekbansos.kemensos.go.id

Menurutnya ada sejumlah pelonggaran aktivitas usaha pada perpanjangan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021 mendasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu contohnya, sambung Umi, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 15.00. Padahal, sebelumnya, hanya pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari saja yang dibolehkan buka.

Selain itu, warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan jumlah pengunjung makan di tempat maksimasl tiga orang dan waktu makan dibatasi maksimal 20 menit. Sebelumnya, semua jenis tempat makan tidak diperkenankan melayani pembelian makan di tempat.

Baca Juga: Patut Dicontoh! Desa Sumingkir Pertahankan Daerahnya Tetap Masuk Zona Hijau

“Hanya restoran atau rumah makan dan kafe yang lokasinya dalam gedung tertutup seperti mal atau pusat perbelanjaan atau lokasi tersendiri di luar itu yang masih dibatasi layanannya hanya untuk pesan antar atau dibungkus dibawa pulang, tidak untuk makan di tempat,” sambung Umi.

Umi berharap, para pelaku usaha bisa mengikuti ketentuan ini semata-mata demi menurunkan kasus penularan dan meminta masyarakat sedapat mungkin memperbanyak waktunya tinggal di rumah, beribadah dan belajar dari rumah, termasuk bekerja dari rumah jika memang memungkinkan.

Ia tidak ingin pelonggaran aktivitas ini diikuti peningkatan kasus Covid-19.

Baca Juga: Kapolda Jateng Dukung Langkah Kapolres Sragen Jadikan Kepala Desa Jenar Sebagai Duta Vaksin

Umi mengatakan, selama beberapa waktu terakhir, pihaknya sudah meningkatkan kapasitas isolasi pasien di rumah sakit dan isolasi mandiri di sejumlah tempat terpusat tingkat kecamatan dan kabupaten untuk menampung lonjakan kasus Covid-19.

Tapi, jika kemudian jumlah kasus kembali meningkat karena masyarakat abai pada protokol kesehatan di masa pelonggaran ini, rumah sakit tetap akan kewalahan menangani pasien.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler