ODGJ Rentan Terpapar Covid-19, Selama Pandemi 1.934 ODGJ Terinfeksi Virus Corona

5 Juli 2021, 07:13 WIB
Salah satu pasien ODGJ tengah mendapat pelayanan dari pekerja sosial /PPID Tangerang Kota/

KABAR TEGAL - Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) dr. Diah Setia Utami, SpKJ mengatakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki risiko tinggi untuk terinfeksi COVID 19 dan kemudian menularkannya kepada orang sekitar. Resiko kematian ODGJ juga meningkat dua kali lipat dibandingkan kelompok masyarakat lain.

Berdasarkan data lapangan yang terhimpun dari Arsawakoi, sebanyak 18 RSJ telah menyediakan 1.383 tempat tidur di ruang isolasi dan 95 tempat tidur di ruang ICU.

ODGJ yang terpapar COVID-19 di tahun 2020 telah menyentuh angka 1.105 jiwa dan untuk tahun 2021 ada sebanyak 829 jiwa.

Baca Juga: ODGJ di Tasikmalaya Dipasung Selama Tujuh Tahun, Kemensos Turun Tangan

''Dalam penanganannya, dokter tidak hanya memikirkan penanganan untuk menyembuhkan dari virus Covid-19 namun juga memperhatikan kondisi kejiwaannya, maka dari itu penanganan terhadap ODGJ yang terkena COVID-19 menjadi lebih intensif dan komprehensif,'' katanya.

Salah satu cara yang sedang ditempuh oleh Kementerian Kesehatan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian pada ODGJ adalah dengan cara pemberian vaksinasi COVID-19.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza dr. Siti Khalimah, SpKJ., MARS mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk penyandang disabilitas mental sudah dimulai sejak pencanangan vaksinasi ODGJ di RSJ Marzoeki Mahdi yang juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan pada 01 Juni yang lalu.

Baca Juga: Mensos Risma Usulkan ODGJ Dapat Vaksin Covid-19

Sebanyak 28 Provinsi di Indonesia telah memulai pelaksanaan vaksinasi ODGJ. Pelaksanaan vaksinasi penyandang disabilitas dilakukan oleh puskesmas di Kabupaten/Kota bekerjasama dengan RSJ setempat untuk menjadi sentra vaksinasi.

''Selain itu, penyelenggaraan vaksinasi pun dilakukan dengan metode jemput bola dimana Puskesmas mendatangi rumah ODGJ untuk memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19,'' katanya.

Gangguan jiwa merupakan suatu kondisi dimana seseorang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan perubahan perilaku yang bermakna, yang dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan untuk menjalankan fungsinya sebagai manusia.

Baca Juga: Bahaya, Pengendara Motor Matic Diminta Tak Lewati Tol di Atas Awan Dieng

Gangguan jiwa dapat terjadi akibat ketidakseimbangan neurotransmitter pada otak yang berperan dalam mengatur kondisi mental seseorang.

Ketidakseimbangan neurotransmitter ini dapat dipengaruhi oleh faktor genetik, komplikasi selama masa kehamilan sampai melahirkan dan kondisi lingkungan yang dapat menyebabkan perubahan pada perilaku dan pikiran seseorang yang kemudian termanifestasi menjadi bentuk gejala-gejala gangguan jiwa.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler