Larangan Makan di Tempat, Belum Semua Rumah Makan di Slawi Menerapkan

3 Juli 2021, 14:34 WIB
Salah satu restoran siap saji yang telah menerapkan larangan makan di tempat /Kabar Tegal//Sandy

KABAR TEGAL - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di pulau Jawa-Bali.

PPKM Darurat salah satunya mengatur pelayanan makan/minum di warung makan dan restoran hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in). Kebijakan ini juga berlaku untuk warung tenda pecel lele atau lamongan, bahkan angkringan. 

Dalam apel launching PPKM Darurat di hadapan seluruh Camat, Kapolsek dan Danramil, Sabtu (3 Juli) pagi, Bupati Tegal Umi Azizah menegaskan aturan pembatasan di rumah makan harus mendapat perhatian khusus. 

Baca Juga: Resmi Diberlakukan PPKM Darurat di Kabupaten Tegal, Bupati Minta Masyarakat Ikhlas dan Sungguh-sungguh

"Tidak boleh ada aktifitas makan ditempat, seluruhnya makanan harus dibungkus dan dibawa pulang," tegas Umi.

Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro juga meminta seluruh Kapolsek agar melakukan patroli dan operasi yustisi terjadwal terutama dalam pemantauan rumah makan, warung serta kafe yang memilki potensi besar dalam penyebaran virus corona. 

"Operasi yustisinya, nanti pada saat ke rumah makan masih ada kursinya, kursinya harus diminta untuk disimpan di gudang. Jangan sampai ada pengunjung yang makan di tempat, termasuk warung pecel lele atau laomongan," jelas Wakapolres. 

Baca Juga: Kota Tegal Gelar Apel Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali

Pantauan tim Kabar Tegal di kawasan pusat perbelanjaan yang menyediakan fast food (restoran) dan rumah makan yang ada di sekitar Kecamatan Slawi, belum semua mengetahui instruksi Bupati tentang pembatasan tidak boleh makan ditempat tersebut. 

Salah satu restoran siap saji di Yogya Mal Slawi, tampak mulai hanya melayani pembelian delivery/tak away. Kursi-kursi untuk konsumen terlihat dilipat bahkan ditaruh diatas meja, menandakan tidak melayani untuk makan ditempat. 

Pelayan restoran menyebut, kebijakan tersebut atas arahan manajemen mal dan manajemen restoran. 

"Kami mengikuti arahan manajemen mal dan resto terkait penerapan PPKM Darurat," jelas pengelola restoran. 

Baca Juga: Dialog Parlemen: Tangkal Covid-19 dengan Bahagia, Tenang dan Sabar

Berbeda dengan rumah makan sate yang berada di kawasan Kagok, Kecamatan Slawi. Dua rumah makan sate yang kerap ramai pengunjung ini memang tampak sepi, namun beberapa pengunjung tampak masih melakukan makan di tempat. Kursi-kursi pengunjung juga masih tertata rapih, tak ada tanda kalau hanya melayani pembelian delivery saja. 

"Belum ada pemberitahuan larangan makan dibungkus, tapi hari ini terlihat sepi sejak pagi tadi," ungkap pelayan rumah makan. 

Rumah makan sate di kawasan Kagok, Slawi masih melayani pembeli yang makan di tempat /Sandy

Camat Slawi, Wuryanto saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, pihaknya mengatakan tengah melakukan rapat koordinasi terkait pelaksanaan PPKM Darurat beserta dengan Kepala Desa, Lurah dan jajaran terkait. Namun pihaknya berjanji akan menjalankan Instruksi Bupati terkait PPKM Darurat tersebut. 

Baca Juga: Innalilahi, Rachmawati Soekarnoputri Tutup Usia

"Sesuai Instruksi Bupati, kami akan melakukan penertiban terhadap rumah makan, warung, dan kafe yang hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang. Termasuk warung pecel lele, lamongan, dan angkringan, semuanya tidak boleh makan ditempat," ungkap Wuryanto.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler