TPA Penujah Over Kapasitas Sejak Tahun 2018, Kabupaten Tegal Butuh TPA Baru

14 Maret 2021, 18:35 WIB
Kondisi TPA Penujah yang sudah over kapasitas sejak tahun 2018 /Foto : DPRD Kabupaten Tegal/

KABAR TEGAL - Sejak tiga tahun lalu, daya tampung tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Penujah di Desa Penujah, Kecamatan Kedungbanteng telah melebihi ambang batasnya.

TPA seluas 4,1 hektare yang beroperasi sejak tahun 1997 ini harus menampung 487 ton sampah setiap harinya. Tak pelak, berbagai persoalan pun muncul dari tempat pemrosesan akhir sampah ini, mulai dari pencemaran lingkungan sekitar hingga timbunan sampah yang menjorok ke tanah milik warga.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat melakukan tinjauan ke TPA Penujah, Rabu (10 Maret 2021) mengatakan jika permasalahan ini harus segera diselesaikan, mengingat usia teknis TPA Penujah sudah dilampaui.

“TPA Penujah ini sudah dirancang sejak awal untuk memproses sampah masyarakat Kabupaten Tegal selama 20 tahun dengan pola sanitary landfill. Artinya, di tahun 2017 sudah harus ada pengembangan atau pembukaan lahan baru. Tapi ini terus kita paksakan dengan open dumping yang tidak ramah lingkungan dan rawan longsor, kita gunakan sampai tiga tahun lebih dari usia pakainya,” kata Joko.

Baca Juga: 'Darurat Sampah' di Kabupaten Tegal, Program Merdeka Sampah Diharapkan Jadi Solusi

Menanggapi ini, pihaknya akan segera membahasnya bersama Bupati Tegal terkait rencana perluasan lahan TPA karena sudah memakan tanah milik warga hingga satu hektare dan lahan non aktif seluas 1,07 hektare yang sesungguhnya diperuntukkan sebagai zona buffer TPA.

Di sisi lain, lanjut Joko, volume sampah yang terus meningkat rata-rata 18,85 persen per tahun dalam empat tahun terakhir ini menjadi alarm peringatan bagi Pemkab Tegal untuk membenahi sistem pengelolaan sampahnya.

"Persoalan sampah harus dilihat secara menyeluruh. Sebab, setiap orang bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya," pungkas Joko.

Joko pun menggarisbawahi tentang tentang pentingnya membangun kesadaran masyarakat mengelola sampahnya secara bertanggung jawab. Jumlah wirausahawan sosial yang bergerak di isu persampahan, imbuh Joko harus diperbanyak, termasuk peran bank sampah dan relawan lingkungan untuk mewujudkan Desa Merdeka Sampah yang akan dicanangkan bulan Maret 2021 ini.

Baca Juga: Angka Pelaporan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kabupaten Tegal Turun 18 Persen

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi mengungkapkan jika persoalan di TPA Penujah bukan hanya keterbatasan lahan saja, namun juga sarana prasarana, terutama ketersediaan alat berat untuk memindahkan, meratakan dan memadatkan sampah. Muchtar menuturkan, dari lima alat berat yang dimilikinya, hanya ada satu unit eskavator dan satu unit buldoser yang masih berfungsi.

Kedua alat tersebut bekerja non stop mulai pukul 07.00 hingga 23.00 WIB dan tidak ada lagi cadangan. Penggunaan berlebih pada kedua alat berat tersebut menjadikan intensitas kerusakannya meningkat sehingga perlu pemeliharaan ekstra dan penggantian suku cadang.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler