Obyek Wisata Guci Terapkan Tiket Elektronik

9 Desember 2020, 18:56 WIB
Porapar, menerapkan kebijakan penarikan retribusi tiket masuk ke kawasan objek wisata Guci dengan menggunakan sistem elektronik e-tiket untuk meminimalkan kebocoran penerimaan retribusi ditengah pandemi covid-19. /

KABAR TEGAL - Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Porapar) , menerapkan kebijakan penarikan retribusi tiket masuk ke kawasan objek wisata Guci dengan menggunakan sistem elektronik e-tiket untuk meminimalkan kebocoran penerimaan retribusi ditengah pandemi covid-19. 

Layanan tiket e-retribusi masuk obyek wisata Guci merupakan sistem layanan pembayaran retribusi dengan menggunakan alat yang namanya envaoice untuk menarik pembayaran retribusi pada pintu masuk obyek wisata Guci dan tempat pemandian air panas Guci secara transparan dan real time.

Baca Juga: Jumadi Berharap Solusi Permasalahan Sampah Segera Terpecahkan

Demikian disampaikan Siti Fazillah Kepala Bidang Pariwisata mewakili Kepala Dinas Porapar Kabupaten Tegal didampingi Ahmad Abdul Khasib Kepala UPTD Pariwisata Guci dalam acara talkshow yang disiarkan secara live di studio radio Slawi FM dan kanal youtube Pemkab Tegal, Selasa 8 Desember 2020.

Menurut Siti Fazillah kebijakan e-retribusi tiket merupakan inovasi dari Dinas Porapar untuk menghitung jumlah retribusi yang masuk secara elektronik. Dari nominal besaran retribusi masuk obyek wisata Guci dan tempat pemandian air panas tertutup dapat dipantau dan monitor oleh atasan setiap saat.

Baca Juga: Sineas Muda Kota Tegal Mulai Berkiprah di Kancah InternasionalL

Layanan retribusi masuk menggunakan e-tiket dimaksudkan untuk efisiensi, sehingga tidak perlu lagi mencetak tiket masuk dalam bentuk kertas.

“Menggunkan e-tiket akan lebih praktis. Tidak perlu lagi karcis (dalam bentuk kertas),” Ujar Siti Fazillah.

Di samping efisiensi, Siti Fazillah mengatakan penggunaan e-tiket juga dalam rangka menekan kebocoran.

“Ini bagian dari transparansi dan menekan kebocoran. Semoga e-tiket ini nanti bisa digunakan di obyek wisata lain seperti objek wisata Purwahamba Indah(Purin), dan waduk Cacaban,” harapnya..

Baca Juga: Belasan Pemuda Diduga Berulah, Ini Yang Dilakukan Polisi

Sementara itu, Kepala UPTD Pariwisata Guci Ahmad Abdul Khasib mengatakan sistem layanan e -tiketing ada dua acara, pertama ketika pengunjung datang petugas dengan menggunakan alat envoice menggitung Tarif retribusinya dan struk retribusinya diberikan pengunjung bayar tunai secara otomatis tercatat di aplikasi.

Kedua pembayaran non tunai, sistem layanan ini dilakukan sama persis dengan layanan pembayaran tunai namun pengunjung tidak membayar retribusi menggunakan uang fisik tetapi dengan model online pakai dompet digital melalui laman resmi milik Pemkab Tegal.

Sistem layanan pembayaran e - retribusi ini dilakukan untuk meminimalisir kerumunan pengunjung guna pencegahan penyebaran virus covid 19.***

Editor: Dasuki Raswadi

Terkini

Terpopuler