Polres Brebes Tangkap 2 Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi

- 26 Januari 2024, 21:14 WIB
Unit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Brebes tangkap dua orang pelaku pengoplos gas bersubsidi
Unit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Brebes tangkap dua orang pelaku pengoplos gas bersubsidi /Sri Yatni/

"Keuntungan yang didapat para tersangka dalam sekali menjual gas oplosan tersebut kurang lebih 3 sampai 5 juta dengan rincian keuntungan yang diambil sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)/tabung," lanjutnya.

Wakapolres menyebutkan akibat dari aksi kejahatan yang tela dilakukan oleh tersangka total kerugian yang dialami negara sebesar Rp. 44.220.000,- (Empat puluh empat juta dua ratus duapuluh ribu rupiah).

Baca Juga: Buka Situs pip.kemdikbud.go.id, Cek BLT PIP Januari 2024 Rp1 Juta yang Cair ke Siswa SD, SMP, SMA, SMK

Selain para pelaku, sejumlah barang bukti kejahatan juga turut diamankan. Diantaranya ratusan tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg, puluhan regulator serta beberapa barang bukti lainya termasuk satu unit KBM Suzuki Pick Up Nopol G-8062-BG yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut hasil kejahatannya.

"Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah