Polres Brebes Tangkap 2 Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi

- 26 Januari 2024, 21:14 WIB
Unit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Brebes tangkap dua orang pelaku pengoplos gas bersubsidi
Unit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Brebes tangkap dua orang pelaku pengoplos gas bersubsidi /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Brebes Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pengoplosan Gas bersubsidi diwilayah Kabupaten Brebes.

Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, Polisi juga mengamankan 2 orang pelaku yakni Suntoro (40) dan Kapsin (43). Kedua pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Wakapolres Kompol Dodiawan saat konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada, Jumat, 26 Januari 2024 sore mengatakan keberhasilan jajarannya tersebut setelah melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang dilakukan oleh para pelaku.

Baca Juga: 61 Calon Anggota Satpam di Kota Tegal, Ikuti Diksar Kualifikasi Gada Pratama

"Kedua pelaku diamankan pada hari Jumat, 12 Januari 2024 pukul 22.40 Wib di Jalan Pantura  desa Klampok Kecamatan Wanasari dengan 35 tabung gas LPG 12 Kg bersama kendaraan yang digunakan untuk membawa tabung yang akan dijual di Kabupaten Kuningan Jawa Barat," kata Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra, PS Kasi Humas dan Unit Tipidter dalam keteranganya.

Wakapolres menyebut, modus kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku yaitu melakukan pengoplosan atau pemindahan isi tabung LPG Subsidi 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg yang kemudian diedarkan atau dijual ke toko - toko dengan harga dibawah yang ditentukan oleh Pemerintah (HET).

Dodiawan mengungkapkan, aksi pemindahan tersebut dilakukan disalah satu rumah pelaku di Dukuh Temukerep Desa Larangan Kecamatan Larangan, Brebes sejak bulan Agustus 2023 dengan cara memindahkan dari 4 tabung gas 3 Kg menjadi 1 tabung ukuran 12 Kg.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Amangkurat I, KPA Irnanda Laksanawan Ceritakan Perjuangan Putra Sultan Agung

"Sudah 6 kali para pelaku melakukan aksinya. Dalam sekali penjualan ke sejumlah toko di Kabupaten Kuningan bisa 40-50 tabung dengan harga dibawah yang ditentukan," terang Wakapolres.

"Keuntungan yang didapat para tersangka dalam sekali menjual gas oplosan tersebut kurang lebih 3 sampai 5 juta dengan rincian keuntungan yang diambil sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)/tabung," lanjutnya.

Wakapolres menyebutkan akibat dari aksi kejahatan yang tela dilakukan oleh tersangka total kerugian yang dialami negara sebesar Rp. 44.220.000,- (Empat puluh empat juta dua ratus duapuluh ribu rupiah).

Baca Juga: Buka Situs pip.kemdikbud.go.id, Cek BLT PIP Januari 2024 Rp1 Juta yang Cair ke Siswa SD, SMP, SMA, SMK

Selain para pelaku, sejumlah barang bukti kejahatan juga turut diamankan. Diantaranya ratusan tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg, puluhan regulator serta beberapa barang bukti lainya termasuk satu unit KBM Suzuki Pick Up Nopol G-8062-BG yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut hasil kejahatannya.

"Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," pungkasnya.***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah