KABAR TEGAL - Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar SH MHum melantik empat Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW).
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor 141/28 Tahun 2024, Nomor 141/29 Tahun 2024, Nomor 141/30 Tahun 2024 dan Nomor 141/31 Tahun 2024 tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Definitif Hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
"Kalo dilihat dari pakaiannya, pakaian kepala desa, gubernur, dan bupati sama semua, bedanya atribut, tapi tanggung jawab kita sama, melayani masyarakat," ucap Iwan usai melantik Kades PAW di Pendopo Brebes, Rabu 24 Januari 2024.
Iwan mengatakan, kepala desa mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah daerah.
"Dalam mengurus desa itu, njenengan ada undang-undang, ada prosedur yang dilakukan, terutama menjalankan program pemerintah," terangnya.
Harus diperhatikan Kades PAW, kata Iwan, arah kebijakan prioritas pembangunan daerah. Seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Ciptakan Situasi Aman saat Kampanye Terbuka, Polres Tegal Siapkan Pasukan Khusus Dalmas dan Raimas
"Kita juga punya program bersama Forkopimda yakni program Jaga Desa bersama Kejaksaan, untuk mengawal Dana Desa, ada pendampingan, jika salah akan dibantu diluruskan," terangnya.
Lanjut Iwan, dengan Kodim dan Polres Brebes, kades bisa menjalin kerja sama untuk menjaga stabilitas desa, ketenteraman dan keamanan. Mengingat sebentar lagi akan digelar Pemilu.