Naik 27 Persen, Penerbitan Paspor di Kantor Imigrasi Pemalang Tahun 2023 Capai 45.390

- 19 Desember 2023, 20:59 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Ari Widodo beserta jajarannya saat Press Release Capaian Kinerja Tahun 2023 Kantor Imigrasi Pemalang di Aula setempat, Selasa, 19 Desember 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Ari Widodo beserta jajarannya saat Press Release Capaian Kinerja Tahun 2023 Kantor Imigrasi Pemalang di Aula setempat, Selasa, 19 Desember 2023. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang mencatat jumlah penerbitan paspor tahun 2023 mencapai 45.390 permohonan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan atau naik 27,49 persen dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya 35.603 permohonan.

"Sebanyak 45.390 permohonan per Desember 2023, jumlah tersebut meliputi Kantor Imigrasi Pemalang, UKK Pekalongan, UKK Kabupaten Brebes dan melalui pelayanan eazy passport yang sebanyak 594 permohonan, meningkat 27,49 % dari tahun 2022 yang hanya 35.603 permohonan," Kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Pemalang, Ari Widodo, saat Press Release Capaian Kinerja Tahun 2023 Kantor Imigrasi Pemalang, Selasa, 19 Desember 2023.

Sementara untuk pelayanan bagi Warga Negara Asing, menurut Ari Widodo, Kantor Imigrasi Pemalang telah memberikan pelayanan sebanyak 2.065 permohonan pada 2023. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022 yang hanya 1.871 permohonan.

Baca Juga: Jemput Bola, Kantor Imigrasi Pemalang Laksanakan Pelayanan 'Gilang Pangling' Paspor Keliling di Polres Tegal

"Di Tahun 2023, kami telah memberikan pelayanan bagi WNA sebanyak 2.065 permohonan. Hal itu meliputi, penerbitan izin tinggal terbatas (ITAS), penerbitan izin tinggal tetap (ITAP), perpanjangan Visa kunjungan saat kedatangan (VKSK), perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK), perpanjangan ITAS, alih status ITK-ITAS, alih status ITAS-ITAP, penerbitan affidafit dan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda," ujarnya.

Pelayanan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Pemalang.
Pelayanan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Pemalang.

Untuk penegakan hukum, kata dia, Kantor Imigrasi Pemalang telah melakukan Tindak Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 10 warga negara asing yang melanggar UU Keimigrasian No 6 Tahun 2011, penundaan penerbitan paspor RI bagi WNI yang diduga sebagai CPMI Non procedural.

"Selain itu, kami juga telah melaksanakan rapat pengawasan tim orang asing (TIMPORA) sebanyak 7 kegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pemalang, melaksanakan operasi gabungan /pengawasan lintas instasi, pemeriksaan (BAP) Paspor rusak/hilang dan penangguhan penerbitan paspor RI," terangnya.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Pemalang Kembali Gelar Program Desa Binaan di Desa Sigambir Brebes

Sedangkan dalam sosialisasi dan penyebaran informasi keimigrasian, Kantor Imigrasi Pemalang telah melakukan penyebaran informasi keimigrasian melalui media sosial, website dan media online sebanyak 429 kegiatan. Selain itu, sosialisasi keimigrasian melalui Desa Binaan Imigrasi Pemalang dan lain-lain sebanyak 5 kegiatan.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x