“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” kata Kapolres Pemalang.
Ia menambahkan, pihaknya menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk dan jenis perjudian, tanpa tebang pilih.
Baca Juga: Polres Pemalang Ringkus 24 Pelaku Judi Online dan Konvensional
“Apapun bentuk perjudiannya, judi darat ataupun daring akan terus diperangi,” tuturnya.
Oleh sebab itu, ia mengharapkan agar masyarakat Kabupaten Pemalang ikut berperan aktif dalam pemberantasan judi.
“Mohon laporkan jika menemukan adanya praktik judi, kami pastikan laporan yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.***