“Odong-odong ini digunakan untuk mengangkut masyarakat layaknya kendaraan angkutan umum. Jadi ini tidak boleh, kendaraan seperti ini spesifikasinya bukan di jalan umum, hanya untuk area atau jalan-jalan tertentu, contohnya di area objek wisata,” tegasnya.
Kapolres pemalang menghimbau kepada masyarakat agar tidak naik kendaraan odong-odong di jalan raya karena beresiko tinggi.
“Jadi kita himbau juga kepada masyarakat, khususnya penumpang agar dapat memanfaatkan kendaraan atau angkutan umum, sehingga diharapkan, fatalitas korban kecelakaan dapat kita tekan, bahkan kita hilangkan, kami berkomitmen akan terus bersinergi dengan Dinas Perhubungan dalam mewujudkan Kabupaten Pemalang yang tertib berlalu lintas.” pungkasnya.***