Peras dan Ancam Kades, Dua Wartawan Gadungan di Pemalang Diringkus Polisi

- 12 Januari 2023, 17:10 WIB
Dua wartawan gadungan yang melakukan pemerasan disertai ancaman pada Kades di Pemalang saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Media Center Polres Pemalang.
Dua wartawan gadungan yang melakukan pemerasan disertai ancaman pada Kades di Pemalang saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Media Center Polres Pemalang. /Dok. Humas Polres Pemalang/

“Warga yang melihat korban memberikan uang pada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut, kemudian melaporkan pada personil Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.

Baca Juga: Tegas! PWI Pusat Tolak Usulan Wartawan Kompeten Dapat Gaji dan Tunjangan dari Pemerintah

Kapolres Pemalang mengatakan, saat ini Polres Pemalang telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x