Tegas! PWI Pusat Tolak Usulan Wartawan Kompeten Dapat Gaji dan Tunjangan dari Pemerintah

- 3 Juli 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi wartawan / pixabay
Ilustrasi wartawan / pixabay /

KABAR TEGAL - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara tegas menolak usulan agar wartawan yag telah dinyatakan kompeten mendapatkan gaji atau tunjangan dari pemerintah. 

Hal ini disampaikan Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang pada forum rapat DK-PWI di kantor PWI Pusat, Jumat, 1 Juli 2022. 

Bintang menekankan bahwa, dalam Undang-Undang Pers sangat jelas bahwa fungsi pers dan wartawan adalah untuk melakukan kontrol sosial.

Baca Juga: Kado Istimewa di HPN 2022, PWI Kabupaten Tegal Bakal Tempati Kantor Sekretariat Baru di Gedung Rakyat Slawi

"Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pun tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita," kata Bintang. 

Bintang menilai bahwa usulan tersebut muncul dari segelintir wartawan yang sesat pikir. Untuk itu, Bintang meminta agar isu tersebut dihentikan agar tidak berkembang liar di publik. 

"Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus independen," tegasnya. 

Baca Juga: Perkuat Kualitas Jurnalis Internal, PRMN Susun Modul Uji Kompetensi Wartawan Bersama PWI Pusat

Senada dengan Bintang, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari menilai pemerintah seharusnya membantu instansi pers, bukan terhadap personal. 

"Program itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti UKW (Uji Kompetensi Wartawan), pendidikan wartawan dan sebagainya, bukan ke personalnya," pungkasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x