Mengaku Wartawan, Dua Pelaku Pemerasan Petugas SPBU di Pemalang Berhasil Dibekuk Polisi

- 5 Februari 2022, 14:30 WIB
Mengaku Wartawan, Dua Pelaku Pemerasan Petugas SPBU di Pemalang Berhasil Dibekuk Polisi
Mengaku Wartawan, Dua Pelaku Pemerasan Petugas SPBU di Pemalang Berhasil Dibekuk Polisi /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Polres Pemalang berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial J (45) dan MMS (30), yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUH Pidana, keduanya mengaku berprofesi wartawan dalam melakukan aksinya.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, kedua tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang pada Kamis malam 3 Februari 2022.

"Benar, tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang," kata Kapolres.

Baca Juga: Setelah Lama Hiatus, Denise SECRET NUMBER Tulis Surat Pernyataan Keluar yang Mengharukan

AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, Polres Pemalang masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Dari keterangan beberapa saksi, kita lakukan pengembangan terkait kasus ini," jelas Kapolres.

Selain mengamankan tersangka, Kapolres Pemalang mengungkapkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Pelaku Pelanggaran dan Penyimpangan Karantina Akan Dihukum Tegas

"Barang bukti yang kami amankan diantaranya, uang tunai Rp 10 juta hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka," jelas Kapolres.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x