“Namun korban menolak permintaan tersangka, karena korban merasa tersangka bukanlah petugas parkir,” imbuhnya.
Baca Juga: Tilang Manual Ditiadakan, Polres Pemalang Maksimalkan ETLE di Tiga Lokasi
Karena tak menerima penolakan korban, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka menghampiri korban, lalu mencabut paksa kunci kontak truk dan membuangnya.
“Kemudian tersangka melakukan pemukulan secara bertubi-tubi pada korban dengan menggunakan alat,” katanya.
Setelah melakukan kekerasan pada korban, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka mengambil dompet korban yang berada di dalam truk, lalu meninggalkan korban.
Baca Juga: 15 Tersangka Diamankan Polres Pemalang Selama OSJC 2022, Lima Merupakan Pelaku Begal di Bantarbolang
“Tersangka mengambil uang tunai Rp 600 ribu dan ATM BCA milik korban, lalu membuang dompet dan alat pemukul ke daerah Petarukan, Pemalang,” terangnya.
Akibat perbuatan tersangka, Kasat Reskrim mengatakan, korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul secara berulang-ulang, serta mengalami luka lebam di bagian dada.
“Tersangka DP dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 belas tahun kurungan penjara,” pungkasnya.***