Usai Aksinya Viral, Pelaku Curas di Alfamart Comal Pemalang Berhasil Ditangkap Polisi

- 23 Desember 2022, 20:37 WIB
Usai aksinya viral di media sosial, pelaku curas di Alfamart Comal Pemalang berhasil ditangkap Polisi.
Usai aksinya viral di media sosial, pelaku curas di Alfamart Comal Pemalang berhasil ditangkap Polisi. /Dok. Humas Polres Pemalang/

KABAR TEGAL - Sempat viral di media sosial, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) pada seorang supir truk Ekspedisi di Alfamart Comal, Kabupaten Pemalang akhirnya ditangkap jajaran Kepolisian.

Tersangka curas diketahui berinisial DP (26), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Pemalang, ia berhasil ditangkap saat melarikan diri ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu, 14 Desember 2022 yang lalu.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho mengatakan, rekaman CCTV aksi curas yang dilakukan tersangka DP sempat viral dan beredar di media sosial.

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polres Pemalang Siagakan 737 Pasukan Gabungan

“Pasca menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Pemalang merespon dengan cepat dan bekerjasama dengan Jatanras Polda Jateng untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers di Media Center Polres Pemalang, Jumat, 23 Desember 2022.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Banyuwangi, Jawa Timur, Kasat Reskrim mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang bersama Jatanras Polda Jateng berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi untuk mengamankan tersangka.

“Setelah kami amankan, kemudian tersangka kami bawa ke Polres Pemalang untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga: Rotasi Jabatan, Empat Kapolsek Jajaran Polres Pemalang Diganti

Kasat Reskrim mengatakan, peristiwa Curas yang menimpa korban TL (21) terjadi Senin, 12 Desember 2022 malam, setelah korban membeli makanan dan minuman ringan di Alfamart yang berada di jalur Pantura, Comal, Pemalang.

“Saat korban berjalan ke truk ekspedisi untuk melanjutkan perjalanan, tersangka menghampiri korban dengan maksud untuk meminta uang milik korban dengan paksa,” ungkapnya.

“Namun korban menolak permintaan tersangka, karena korban merasa tersangka bukanlah petugas parkir,” imbuhnya.

Baca Juga: Tilang Manual Ditiadakan, Polres Pemalang Maksimalkan ETLE di Tiga Lokasi

Karena tak menerima penolakan korban, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka menghampiri korban, lalu mencabut paksa kunci kontak truk dan membuangnya.

“Kemudian tersangka melakukan pemukulan secara bertubi-tubi pada korban dengan menggunakan alat,” katanya.

Setelah melakukan kekerasan pada korban, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka mengambil dompet korban yang berada di dalam truk, lalu meninggalkan korban.

Baca Juga: 15 Tersangka Diamankan Polres Pemalang Selama OSJC 2022, Lima Merupakan Pelaku Begal di Bantarbolang

“Tersangka mengambil uang tunai Rp 600 ribu dan ATM BCA milik korban, lalu membuang dompet dan alat pemukul ke daerah Petarukan, Pemalang,” terangnya.

Akibat perbuatan tersangka, Kasat Reskrim mengatakan, korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul secara berulang-ulang, serta mengalami luka lebam di bagian dada.

“Tersangka DP dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 belas tahun kurungan penjara,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x