Brebes Darurat Khilafah, Total 4 Tersangka yang Diduga Penyebar Khilafah Telah Diamankan Polres Brebes

- 9 Juni 2022, 14:27 WIB
Polres brebes amankan total 4 tersangka yang diduga terlibat konvoi khilafatul Muslimin dan menyerukan Khilafah di kabupaten Brebes
Polres brebes amankan total 4 tersangka yang diduga terlibat konvoi khilafatul Muslimin dan menyerukan Khilafah di kabupaten Brebes /tangkap layar

KABAR TEGAL - Setelah ramai beredar video konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes yang menyerukan Khilafah, jajaran polres Brebes bergerak cepat menanggapi kasus tersebut.

Polres Brebes mengamankan tiga orang yang diduga terlibat aksi konvoi Khilafatul Muslimin serta menjadi pejabat organisasi Khilafatul Muslimin yang menyerukan Khilafah.

Adapun tiga orang yang telah diamankan polres brebes berinisial G, AS, dan D yang masing- masing menjabat sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin Kabupaten Brebes, Piminan ranting, serta Koordinator Lapangan (korlap) aksi konvoi Khilafah di Brebes beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Video Viral Tentang Mobil PJR Dipajang di Balai Lelang, Kabid Humas : Itu Mobil Pinjam Pakai PJR

Ketiganya diamankan pasa 6 Juni 2022 lalu, usai beredar video konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah kabupaten Brebes.

Setelah pengembangan dari tiga tersangka tersebut, kini Polres Brebes kembali mengamankan satu orang berinisial AZ yang menjabat sebagai Amir Wilayah Khilafatul Muslimin di wilayah kabupaten tegal pada Rabu, 8 Juni 2022.

Kapolres Brebes juga menjelaskan dalam struktur khilafatul muslimin ia menyebut pada stuktur organisasi terdiri dari Daulah, Amir Wilayah dan Umul Qo’ra.

Baca Juga: Diduga Terlibat konvoi Khilafatul Muslimin, Polres Brebes Amankan Amir Cirebon Raya

“AZ merupakan Amir Wilayah Khilafatul Muslimin Cirebon Raya. Amir Wilayah ini membawahi sekitar 10 wilayah Ummul Quro, diantaranya Ummul Quro Tasikmalaya, Majalengka, Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang, Kebumen, Banjarnegara, Purwokerto, dan Purbalingga,” imbuh Kapolres Brebes, Rabu, 8 Juni 2022.

Diketahui dari pengembangan kasus tersebut, kegiatan Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes sendiri telah berlangsung sejak tahun 2014.

"Kegiatan Khilafatul Muslimin di kabupaten Brebes sendiri, dari hasil pemeriksaan sudah berlangsung sejak tahun 2014 silam," ungkapnya.

Baca Juga: Dandim Serahkan Hasil Pekerjaan TMMD di Winduaji Paguyangan Brebes

Sedang kepada para tersangka terancam dikenakan pasal tentang peraturan hukum pidana terkait penyebaran berita bohong di tengah masyarakat sehingga menyebabkan keonaran.

"Dikenakan pasal tentang hukum pidana nomor 1 tahun 1946 pasal 14 Ayat (1), dan pasal 15, dan atau pasal 107, dan atau Junto pasal 53 KUHP" tegas kapolres Brebes.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah