Diketahui dari pengembangan kasus tersebut, kegiatan Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes sendiri telah berlangsung sejak tahun 2014.
"Kegiatan Khilafatul Muslimin di kabupaten Brebes sendiri, dari hasil pemeriksaan sudah berlangsung sejak tahun 2014 silam," ungkapnya.
Baca Juga: Dandim Serahkan Hasil Pekerjaan TMMD di Winduaji Paguyangan Brebes
Sedang kepada para tersangka terancam dikenakan pasal tentang peraturan hukum pidana terkait penyebaran berita bohong di tengah masyarakat sehingga menyebabkan keonaran.
"Dikenakan pasal tentang hukum pidana nomor 1 tahun 1946 pasal 14 Ayat (1), dan pasal 15, dan atau pasal 107, dan atau Junto pasal 53 KUHP" tegas kapolres Brebes.***