Kepala Kejari Brebes Mernawati mengungkapkan, pendampingan penagihan Piutang PBB-P2 menjadi komitmen dalam membantu pemerintah daerah. Selama ini masih banyak tunggakan PBB dan menjadi beban bagi Bapenda.
Teknisnya, penagihan seperti biasa akan dilakukan Bapenda, dan jika hasilnya belum maksimal maka Kejaksaan akan membantu. Yakni, dengan mengundang semua wajib pajak yang belum menyelesaikan tunggakan atau tagihan PBB sesuai SPPT.
Baca Juga: Kabar Baik! BSU 2022 Rp1 Juta Siap Cair, BLT Subsidi Gaji Cair jika Penuhi 6 Syarat Ini!
“Penandatangan SKK, kata Mernawati, bukan berarti mengambil alih tugas dan wewenang pemberi kuasa,” tandasnya. ***