KABAR TEGAL - JB (45) seorang ayah di Pemalang tega melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya ANH (12). Tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang saat berada di kontrakannya, di Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Kamis 9 Desember 2021.
Diketahui tersangka tega melampiaskan nafsu bejatnya terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Tersangka mengakui perbuatannya itu dilakukan dengan sadar. Bahkan pihak kepolisian menyebut, perbuatan asusila itu sudah dilakukannya sebanyak lima kali.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Belasan Santriwati Terancam 20 Tahun Penjara, Berikut Fakta Faktanya
"Saya sadar melakukannya, sebanyak lima kali, saya menyesal," ujar tersangka, Jumat 10 Desember 2021
Namun perbuatan bejatnya itu terbongkar setelah kepergok oleh sang istri SM (44).
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan bahwa tersangka telah melakukan tindakan asusilanya itu sebanyak lima kali, hingga akhirnya diketahui sang istri, SM (44).
"Istrinya baru pulang kaget, karena melihat suaminya lari tanpa pakaian ke kamar mandi. Kemudian di depan televisi anaknya telanjang hanya menutupi kemaluannya dengan bantal," ujar Kapolres saat jumpa pers, Jumat 10 Desember 2021.
Ditegaskan oleh Kapolres, perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak November 2020 hingga April 2021 lalu.
"Pelaku sempat melarikan diri keluar kota. Akhirnya kemarin malam tersangka bisa kita bekuk di kontrakannya di Kecamatan Taman, Pemalang," katanya.
Baca Juga: Polres Brebes Ungkap Tujuh Kasus Dalam Sebulan, Pencabulan Anak jadi Konsen Tersendiri
Satreskrim Polres Pemalang juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni celana dalam wanita, bantal, sprei dan celana kolor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Rutan Mapolres Pemalang dan dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***