Pemusnahan Barang Rampasan Hasil Praktik Tindak Pidana di Kejari Brebes

- 21 Juli 2021, 14:48 WIB
Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum 2021 di Halaman Kejari Brebes.
Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum 2021 di Halaman Kejari Brebes. /Dok.Kodim Brebes/

KABAR TEGAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kembali memusnahkan barang bukti hasil 31 tindak pidana umum tahun 2021 di halaman Kantor Kejari Brebes, Jalan Gajah Mada No. 66, Gandasuli Brebes, Rabu, 21 Juli 2021.

Disampaikan Kepala Kejari Brebes, Mernawati SH, barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain hasil kasus pencurian, pencurian dengan kekerasan, obat-obatan ilegal, pestisida palsu, dan narkoba.

Untuk perinciannya yaitu 20 perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, 6 perkara tindak pidana orang dan harta benda, dan 5 perkara tindak pidana umum lainnya.

Baca Juga: Petugas Gabungan Beri Sanksi Push Up Bagi Pengguna Jalan Tak Bermasker di Bumiayu Brebes

“Barang-barang hasil perkara yang dimusnahkan meliputi 77,1 gram tembakau sintetis, 0,08 gram sabu-sabu, 9325 butir obat hexymer, 769 butir obat trihexyphenidyl, serta 494 butir obat tramadol senilai 19,9 juta,” terangnya.

Selain itu juga ikut dimusnahkan bukti hasil kejahatan berupa pakaian dan barang-barang elektronik.

Selain pihak Kejari Brebes, pemusnahan juga melibatkan Forkopimda, DPRD Brebes, sejumlah instansi terkait lainnya seperti Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Brebes, Lapas Kelas II B Brebes, Dinkes.

Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali

Untuk pemusnahannya sendiri dengan cara dibakar di dalam tong untuk jenis pakaian. Kemudian untuk jenis obat-obatan, narkotika, dan pil, dengan cara diblender dengan dicampuri cairan pembersih lantai merek wipol untuk kemudian dibuang ke dalam kubangan tanah yang telah disiapkan.

Sedangkan untuk barbuk berupa barang-barang elektronik dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan martil.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x