Pemusnahan Barang Rampasan Hasil Praktik Tindak Pidana di Kejari Brebes

- 21 Juli 2021, 14:48 WIB
Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum 2021 di Halaman Kejari Brebes.
Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum 2021 di Halaman Kejari Brebes. /Dok.Kodim Brebes/

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil putusan Pengadilan Negeri Brebes yang sudah berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde),” tegasnya.

Baca Juga: Banjir Genangi Sejumlah Wilayah Cilacap Akibat Hujan Lebat Semalaman

Menurutnya, pemusnahan dilakukan untuk menghindari hal–hal yang tidak diinginkan, serta memberikan informasi kepada masyarakat luas terhadap barang-barang hasil praktik tindak pidana.

Selain kegiatan itu, juga dilakukan launching Ruang Pelayanan Publik Kejari Brebes untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat akan keadilan hukum, yang meliputi Ruang Teras Tilang/Drive Thru/Pelayanan Tilang, Pos Pelayanan Hukum Keliling, Area Bibir Jekso MU, dan Cerita Jekso.

Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti mengapresiasi Kejari Brebes prestasi penyelesaian perkara hukum dan juga pemusnahan hasil perkaranya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x