“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil putusan Pengadilan Negeri Brebes yang sudah berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde),” tegasnya.
Baca Juga: Banjir Genangi Sejumlah Wilayah Cilacap Akibat Hujan Lebat Semalaman
Menurutnya, pemusnahan dilakukan untuk menghindari hal–hal yang tidak diinginkan, serta memberikan informasi kepada masyarakat luas terhadap barang-barang hasil praktik tindak pidana.
Selain kegiatan itu, juga dilakukan launching Ruang Pelayanan Publik Kejari Brebes untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat akan keadilan hukum, yang meliputi Ruang Teras Tilang/Drive Thru/Pelayanan Tilang, Pos Pelayanan Hukum Keliling, Area Bibir Jekso MU, dan Cerita Jekso.
Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti mengapresiasi Kejari Brebes prestasi penyelesaian perkara hukum dan juga pemusnahan hasil perkaranya.***