Petugas Gabungan Beri Sanksi Push Up Bagi Pengguna Jalan Tak Bermasker di Bumiayu Brebes

- 21 Juli 2021, 13:13 WIB
Petugas gabungan memberi sanksi push up bagi pengguna jalan tak bermasker di Bumiayu Brebes pada Rabu, 21 Juli 2021.
Petugas gabungan memberi sanksi push up bagi pengguna jalan tak bermasker di Bumiayu Brebes pada Rabu, 21 Juli 2021. /

KABAR TEGAL- Satgas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memberlakukan sanksi push up kepada warga yang tidak memakai masker saat menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat Rabu, 21 Juli 2021.

Tampak petugas gabungan memberikan sanksi push up di perempatan lampu merah Rancakalong Bumiayu.

Danramil 08 Bumiayu, Kapten Armed Jupriadi menjelaskan, sanksi ringan yang diberikan itu merupakan upaya edukasi kepada warga pengguna jalan agar mereka kedepannya patuh memakai masker saat keluar rumah.

Baca Juga: Penutupan Jalan Dimanfaatkan Masyarakat untuk Sarana Olahraga, Begini Reaksi Kapolda Jateng

“Razia masker di masa perpanjangan PPKM Darurat ini, sasarannya yaitu para pengguna jalan,” ujarnya.

Lanjutnya, razia semacam itu akan terus dilakukan di wilayah Kecamatan Bumiayu sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 nanti atau selama masa pemberlakukan perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali (PPKM Level 4), merupakan kebijakan pemerintah yang ditetapkan guna menekan lonjakan kasus virus corona.

“Kegiatan PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali ini, berpedoman dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Bapak Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021,” sambungnya.

Baca Juga: Relawan Mahasiswa Unikal Diterjunkan Bantu Gerai Vaksin TNI-Polri di Pemalang

Kemudian aturan yang kedua sebagai dasar hukum penerapan kebijakan PPKM Darurat adalah Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, yang mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah 27 provinsi lainnya.

Tidak ada perubahan pada ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro pada dua instruksi baru ini, jadi pembatasan kegiatan masyarakat masih sama dengan saat diberlakukannya PPKM Darurat tanggal 16-20 Juli 2021 lalu, baik itu di sektor esensial, non esensial, maupun kritikal.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x