Setelah melalui serangkaian proses sidang dan membayar denda, mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan kembali.
Baca Juga: Mulai 16-22 Juli, Hanya Sektor Essensial dan Sektor Kritikal yang Boleh Masuk Jateng
Sementara terkait pelaksanaan operasi yustisi penegakan prokes perda dalam PPKM Darurat, sebelumnya petugas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara keliling dengan menggunakan pengeras suara, sambil melakukan patroli Kamtibmas.
Casmudi menambahkan, sanksi seperti itu adalah untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar prokes, dengan harapan pelanggar akan disiplin prokes serta memberitahukannya kepada keluarga dan warga di lingkungannya.
Untuk diketahui, petugas gabungan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Brebes itu terdiri dari Polres, Kodim 0713 Brebes, Dishub, Satpol PP, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan Dinkes.
Baca Juga: Gantikan Lukman Sardi, Reza Rahadian Jabat Ketua FFI Periode 2021-2023
Selama pelaksanaan operasi, melalui pengeras suara petugas juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penegakan prokes dan sanksinya, sehingga kedepannya diharapkan mereka sadar hukum dan mematuhinya.***