Belasan Pengguna Jalan Pantura Brebes Terjaring Razia Prokes dan Kena Denda di Tempat

- 16 Juli 2021, 11:11 WIB
Belasan pengguna jalan Pantura Brebes terjaring razia prokes dan kena denda di tempat pada Kamis, 15 Juli 2021.
Belasan pengguna jalan Pantura Brebes terjaring razia prokes dan kena denda di tempat pada Kamis, 15 Juli 2021. /

KABAR TEGAL- Sepekan terakhir pemberlakuan PPKM Darurat, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Brebes secara acak menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di sejumlah tempat di Jalan Raya Pantura.

Kali ini operasi dilakukan di Jalur Pantura di depan Pasar Bulakamba, Kecamatan Bulakamba Kamis, 15 Juli 2021.

Disampaikan Serma Casmudi, salah satu petugas dari Subdenpom IV/1-4 Brebes, bahwa sasaran razia kali ini adalah para pengguna jalan serta pedagang dan pengunjung Pasar Bulakamba.

 Baca Juga: Korem 071/Wijayakusuma Gelar Pembekalan MTT Katpuanter TNI AD TA. 2021

“Fokus razia kali ini masih sama, yaitu mereka yang tidak memakai masker,” tegasnya.

Masih kata Sersan Casmudi, Setelah diberikan masker maka para pelanggar prokes juga diberikan tilang sebagai sanksi tindak pidana ringan (tipiring), kemudian langsung melaksanakan sidang di tempat.

Penilangan seperti ini juga akan terus dilakukan sampai batas waktu pemberlakuan PPKM Darurat, 20 Juli 2021 mendatang. Ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021.

 Baca Juga: Mulai Hari Ini 27 Exit Tol Jawa Tengah Akan Ditutup Sementara Hingga 22 Juli 2021

“Sampai dengan pukul 09.00 WIB, sudah ada 15 orang yang terjaring. Mereka kemudian langsung didenda sebesar Rp. 52 ribu di meja sidang oleh hakim dari Pengadilan Negeri Brebes,” sambungnya.

Dijelaskannya lanjut, uang denda tersebut akan akan disetorkan sebagai kas Negara.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x