Mulai 16-22 Juli, Hanya Sektor Essensial dan Sektor Kritikal yang Boleh Masuk Jateng

- 16 Juli 2021, 05:57 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy /

KABAR TEGAL- Polda Jateng, Forkopimda Jateng dan lintas sektoral, sebagai upaya percepatan penanganan covid-19, hal ini sesuai dengan kesepakatan, Mengingat angka aktif Covid-19 di Jawa Tengah masih tinggi maka mulai dari 16 Juli hingga 22 Juli 27 titik exit tol Jawa Tengah di tutup dan 224 titik penyekatan akan diperketat.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut pengetatan penyekatan ini, dalam rangka mengurangi  mobilitas masyarakat dan pembatasan barang dari satu tempat ke tempat lain.

"Penyekatan ini dalam rangka mengurangi kegiatan-kegiatan masyarakat di wilayah kita, kecuali mereka yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal,” terangnya.

Baca Juga: Gantikan Lukman Sardi, Reza Rahadian Jabat Ketua FFI Periode 2021-2023

Dikatakan Iqbal, hal ini tercantum dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, bahwa masyarakat yang bekerja di bidang esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

"Sedangkan pada bidang esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat," jelas Iqbal.

Lebih lanjut dijelaskan Iqbal, untuk bidang kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Varian Delta Ditemukan di Magelang, Ganjar Sayangkan Masih Ada Warga Tidak Percaya Covid-19

Iqbal juga menambahkan, dalam aturan tersebut juga mengatur bahwa supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) sedangkan apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

"Supermarket, Pasar semua hanya boleh buka sampai jam 20.00 dan pengunjung harus 50% kalo apotik boleh buka 24 jam," ucapnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x