Mulai 16-22 Juli, Hanya Sektor Essensial dan Sektor Kritikal yang Boleh Masuk Jateng

- 16 Juli 2021, 05:57 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy /

"Kegiatan makan, minum ditempat umum juga hanya boleh menerima take away," Tambahnya.

Baca Juga: DPR Minta Kemenkes Harus Lebih Perhatian kepada Pasien Isoman

Masih kata Iqbal, Selama PPKM Darurat tempat ibadah, fasilitas umum dan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di tutup sementara, sedangkan untuk transportasi umum  diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Iqbal juga menjelaskan, para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama, dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1). 

Pemerintah terutama aparat TNI Polri, lanjut Iqbal, sangat memahami penerapan PPKM Darurat ini membuat masyarakat tidak nyaman. Pekerjaan selama berhari-hari biasa, bisa dilakukan tapi dalam situasi kondisi saat ini tidak bisa dilakukan. 

Baca Juga: Pemerintah Akan Bagikan Beras kepada 4,4 Juta Jiwa yang Terdampak PPKM Darurat

"Kami Polri sangat memahami situasi ini,

Namun pemerintah mengambil keputusan karana tren Covid meningkat, Keselamatan Rakyat adalh hukum tertinggi," ungkap Iqbal.

Dia juga mengajak masyarakat untuk bersama sama jalankan PPKM Darurat ini, dengan kesadaran, ikuti Aturannya dan patuhi petugas sehingga berhasil. Jangan Sampai pemerintah memperpanjang masa Darurat ini, karena Covid malah makin menyebar.

Baca Juga: Kamis Malam, Jokowi Blusukan Antar Beras dan Obat ke Warga Isoman

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah