Petugas Gabungan Kembali Razia Odong-odong di Kersana Brebes

- 13 Juli 2021, 15:03 WIB
Petugas gabungan merazia odong-odong yang beroperasi di jalanan di wilayah Kecamatan Kersana, Brebes, Jawa Tengah Senin, 12 Juli 2021.
Petugas gabungan merazia odong-odong yang beroperasi di jalanan di wilayah Kecamatan Kersana, Brebes, Jawa Tengah Senin, 12 Juli 2021. /

Sementara itu, Kepala Bidang Lalulintas Dishub Brebes, M. Reza Prisman menjelaskan, selama PPKM Darurat, pihaknya bersama pihak terkait tersebut sifatnya masih akan rutin hunting kemudian menilang atau menyita barang bukti odong-odong.

Baca Juga: Viral! Warga Gotong Motor Lintasi Penyekatan di Jembatan Mejasem Langon, Tak Satu Pun Petugas Jaga Terlihat

Menurutnya, razia itu merupakan edukasi awal dimana selanjutnya adalah menindak tegas para pemilik dan bengkel odong-odong yang masih buka hingga saat ini, karena kendaraan itu bukan moda transportasi umum.

Yang perlu masyarakat ketahui, pengoperasionalan kendaraan odong-odong menyalahi UU Lalulintas No. 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pada pasal 277, 278, 279, pasal 285 ayat 2, pasal 286, pasal 287 ayat 6, pasal 288 ayat 3, pasal 289, dan pasal 304.

Begitu juga melanggar peraturan pemerintah No. 5 Tahun 2021, dalam pasal 212 ayat 1 dan 2, terkait perizinan usaha.

Baca Juga: Berprestasi, Camat Tegal Barat dan Tujuh Anggota Polres Tegal Kota Terima Penghargaan

Kemudian, sesuai UU lalu lintas tersebut, pemilik odong-odong dapat mengambil kendaraannya jika telah memenuhi syarat yakni normalisasi kendaraan ke bentuk aslinya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x