“Tim Satgas Covid-19 membubarkan setiap kerumunan dan menghentikan aktifitas pedagang yang masih berjualan di atas pukul 20.00 wib, serta memberikan sanksi sesuai Peraturan Bupati nomor 26 tahun 2021,” ungkap Kapolres.
Baca Juga: PPKM Darurat Beratkan Perekonomian Masyarakat, Gus AMI: Perlu Program Bantuan yang Lebih Efektif
Untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19, Kapolres Pemalang berpesan, agar masyarakat berperan aktif dalam mematuhi ketentuan PPKM Darurat dan pemberlakuan Jam malam di Kabupaten Pemalang.
“Selama PPKM Darurat, agar masyarakat mengurangi mobilitas untuk menekan laju penularan Covid-19 di Kabupaten Pemalang, segera kembali ke rumah masing-masing bila sudah tidak ada keperluan penting,” pesan Kapolres.***