34 Pelanggar Prokes di Pemalang, Satgas Mulai Berlakukan Sanksi Denda

- 4 Juli 2021, 07:50 WIB
Pelanggar protokol kesehatan langsung mendapat sanksi denda maupun teguran lisan
Pelanggar protokol kesehatan langsung mendapat sanksi denda maupun teguran lisan /Kabar Tegal//Humas Polres Pemalang

KABAR TEGAL - Tim Satuan Tugas (Covid-19) Kabupaten Pemalang berhasil menjaring 34 orang pelanggar protokol kesehatan saat menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakkan hukum percepatan penanganan Covid 19 di Alun-alun Kabupaten Pemalang, Jumat (2 Juli 2021).

Dipimpin langsung oleh Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho dan Kajari Pemalang Roy Rovalino Herudiansyah, puluhan personil gabungan dari Polres Pemalang, Kejaksaan Negeri Pemalang, Pengadilan Negeri Pemalang dan Satpol PP Kabupaten Pemalang melakukan pendataan dan memberikan sanksi pada pelanggar protokol kesehatan yang terjaring.

“Dari 34 orang pelanggar prokes yang terjaring, 25 orang dikenakan sanksi denda uang, sedangkan 9 orang lainnya diberikan sanksi teguran lisan,” kata Kapolres.

Baca Juga: Di Pemalang, Eks Napi Teroris Dapat Bantuan Modal dan Peralatan Usaha

Kapolres Pemalang mengungkapkan, pelanggar prokes terjaring oleh petugas dari Satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang karena kedapatan tidak memakai masker.

“Dari pelaksanaan operasi yustisi hari ini, tim Satgas Covid-19 telah mengumpulkan denda uang dari 25 pelanggar prokes sejumlah 1,25 juta,” ungkap Kapolres.

AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, operasi yustisi digencarkan menjelang pelaksanaan PPKM Darurat untuk menahan laju penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Pemalang.

“Dalam pelaksanannya, petugas gabungan akan menyasar titik-titik keramaian yang berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Pemalang,” ungkap Kapolres.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x