“Dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat seperti hajatan dapat dilaksanakan, namun tetap mematuhi protokol kesehatan serta menghindari kerumunan dengan jumlah prosentase peserta sejumlah 50 persen dari kapasitas ruangan,” kata Kapolres.
Baca Juga: Persit KCK Koorcab Rem 071 Panen Sayur Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan di Masa Pandemi
Kapolres Pemalang mengungkapkan, setiap kegiatan hajatan akan diawasi oleh tim gugus tugas dari tingkat Desa hingga Kecamatan.
“Sohibul hajat wajib melengkapi surat ijin dari gugus tugas tingkat Desa hingga Kecamatan, serta wajib melaksanakan rapid swab antigen di Puskesmas terdekat,” jelas Kapolres.***